LAMONGAN, SR – Rencana Pemerintah Kabupaten Lamongan untuk menyusun peraturan khusus terkait masyarakat yang hanya melibatkan salah satu organisasi profesi jurnalis menjadi sorotan tajam dikalangan komunitas media nasional. Minggu (12/04/2026)

Sejumlah pihak menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kesan eksklusif dan tidak mencerminkan semangat keadilan bagi seluruh umat manusia.

Iklan paragrap dua

Perbincangan ini terjadi diberbagai media forum setelah adanya pertemuan antara Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, dengan pengurus IJTI Korda Lamongan yang membahas rencana kajian regulasi daerah terkait keberadaan insan pers di Lamongan.

Alan Somantri, yang berprofesi sebagai pemerhati media sosial dan pemilik media sorotrepublika.com mengutuk keras langkah pemkab lamongan terkait upaya pembungkaman terhadap Pers. “Kami sangat menyayangkan rencana Bupati Lamongan yang kami anggap mengkotakkan wartawan, dan sangat bertentangan dengan tugas dan fungsi jurnalis yang sudah diatur oleh Undang-undang Pers.” Tandasnya.

Disisi lain Komunitas Media Cetak maupun On line Yang tergabung di Jaringan Komunikasi Wartawan Lamongan (JARKOWAL) menyampaikan beberapa catatan penting terhadap wacana tersebut, di antaranya:

iklan sidebar-1

– Monopoli Regulasi, bahwa Perda yang nantinya akan berdampak pada seluruh jurnalis di Lamongan seharusnya dirumuskan dengan melibatkan seluruh elemen profesi Jurnalis dan perusahaan Pers yang diakui Dewan Pers, bukan hanya satu organisasi Pers Besar saja

– Potensi Pembatasan yang dibatasi akan mempengaruhi regulasi daerah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk perlindungan terhadap aktivitas Kebebasan Pers, terutama bagi media lokal yang masih berkembang maupun jurnalis independen.

– Pertanyaan Soal Urgensi, mengeluarkan urgensi pembentukan daerah tentang pers. Pasalnya, kebebasan pers telah diatur secara nasional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta mencakup dan dikordinir oleh Dewan Pers.

Sejumlah Wartawan dari berbagai platform media Cetak maupun online mendorong agar pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan membuka ruang dialog dan uji publik yang melibatkan seluruh perwakilan Organisasi Pers yang ada di Lamongan sebelum rancangan regulasi tersebut dibahas lebih lanjut, apalagi jika nantinya akan diajukan ke DPRD.