JAKARTA – Alm Prof. Adnan Buyung Nasution, dkk menyusun Rancangan UU KPK 2002. 

Korupsi di ibaratkan Penyakit Kronis yang cepat menular atau mewabah. 

Maka daripada itu diperlukan strategi manajemen pencegahan penyakit dan pemberantasan penyakit/korupsi.

Pemberantasan korupsi ditugaskan kepada aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) agar hukum dapat dipatuhi dan ditegakkan dengan benar.

Pencegahan korupsi ditugaskan kepada akuntan-akuntan negara yang ada di BPK dan BPKP untuk membangun sistem pengendalian manajemen dan sistem tata kelola keuangan dan kekayaan negara yang baik supaya tidak mudah dikorupsi.

iklan sidebar-1

Namun disayangkan RUU KPK 2002 yang telah ditata, disusun dengan baik tersebut dirusak oleh *Tangan* OLIGARKI. Dengan cara sengaja menyelundupkan penjelasan pasal 6 yang *salah letak.*

Sehingga APH dan Akuntan Negara semua menjadi *Pemberantas* korupsi tidak ada satupun yang fokus pada bidang *Pencegahan* korupsi.

APH jadi panglima bukan hukumnya.

Akibatnya dapat kita saksikan bersama, korupsi tertangkap satu tumbuh seribu.