JAKARTA – Sebuah kabar mengejutkan datang dari meja perundingan di Gedung DPR/MPR. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengusulkan aturan baru yang bakal menyasar dompet warga: Denda bagi pemilik e-KTP yang hilang.

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR pada Senin, 20 April 2026, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, melontarkan argumen yang cukup menyentil. Menurutnya, layanan gratis yang selama ini dinikmati masyarakat justru membuat banyak orang "kurang bertanggung jawab" dalam merawat dokumen identitasnya.
"Gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis," cetus Bima Arya. Namun, di balik argumen "disiplin" tersebut, tersimpan angka yang fantastis sekaligus pertanyaan besar tentang hak dasar warga negara.
Puluhan Ribu KTP Raib Setiap Hari
Bukan tanpa alasan pemerintah merasa gerah. Data Kemendagri menunjukkan setiap hari ada puluhan ribu dokumen kependudukan yang hilang dan harus dicetak ulang oleh Disdukcapil di seluruh Indonesia. Selama ini, biaya pengadaan blangko, tinta, hingga pemeliharaan mesin cetak ditanggung sepenuhnya oleh negara.
Usulan denda ini masuk dalam salah satu dari 13 poin revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Targetnya jelas: efisiensi anggaran dan memaksa warga tertib administrasi.
Disiplin atau Beban Baru?
Namun, jika kita bedah lebih dalam, kebijakan ini seperti pedang bermata dua. Ada beberapa titik buta yang perlu kita soroti:
Hak Dasar yang Terganjal Biaya: KTP bukan sekadar kartu plastik; ia adalah kunci akses layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga perbankan. Jika seorang warga miskin kehilangan KTP dan tidak mampu membayar denda, apakah ia akan kehilangan haknya sebagai warga negara karena terhambat identitas?



