BOGOR - Buntut tawuran dua kelompok pelajar di Kabupaten Bogor, 1 orang meninggal dunia dikarenakan dilakukan pengeroyokan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
Aksi pelajar tersebut diketahui terjadi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (30/1) sekitar pukul 00.35 WIB.
Tak hanya menghebohkan warga setempat, aksi tawuran dua kelompok pelajar tersebut juga menyita perhatian jagat maya.
Adanya upaya Intimidasi oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap keluarga korban meninggal Dunia aksi tawuran antar pelajar di Bogor dan pengambilan keputusan sepihak merupakan bentuk pelanggaran prosedur hukum dan HAM.
Kekerasan dan intimidasi oleh oknum aparat sering terjadi dalam penanganan kasus. Korban berhak atas perlindungan keamanan dari gangguan selama proses hukum, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasalnya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Cibungbulang polres Bogor ini kerap menyalakan kode etik sesuai SOP adanya pemberian surat pernyataan perdamaian secara sepihak yang dilakukan oleh Polsek Cibungbulang polres Bogor kepada keluarga korban yang dalam keadaan tertekan dan sedang berduka.
Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang polres Bogor AKP Nana Sujana S.H mengatakan bahwa sudah ditangani oleh Kapolsek Cibungbulang.
Sementara itu Kapolsek Cibungbulang polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H,.M.H Belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan. (AlRed)


