CIBINONG– Obat keras golongan G (singkatan dari Gevaarlijk—berbahaya dalam bahasa Belanda) adalah kelompok obat yang wajib diperoleh dengan resep dokter dan ditandai dengan lingkaran merah dengan garis tepi hitam dan huruf 'K' di dalamnya. Obat ini berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan medis dan berpotensi disalahgunakan.
Contoh Obat Keras Golongan G yang Sering Disalahgunakan:
Tramadol: Obat pereda nyeri kuat yang bekerja pada sistem saraf pusat.
Trihexyphenidyl: Obat antikonvulsan/untuk gangguan pergerakan.
Eximer: Sering ditemukan dalam menyembunyikan kasus peredaran obat ilegal.
Risiko dan Bahaya:
Penyalahgunaan: Sering disalahgunakan karena efeknya yang bisa meningkatkan adrenalin atau rasa percaya diri secara berlebihan.
Dampak Kesehatan: Penggunaan tanpa resep dapat menyebabkan kecanduan, perilaku agresif, hingga kerusakan permanen pada sistem saraf.
Peredaran Ilegal: Penjualan obat ini di luar apotek/rumah sakit resmi (misal di kios kecil) adalah tindak pidana.


