SOROTREPUBLIKA| Banten — Praktik parkir liar yang selama ini meresahkan masyarakat dan dunia usaha di Banten menjadi sorotan serius setelah Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik tersebut secara tegas dan menyeluruh. Dalam pernyataannya, Kapolda bahkan membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap jaringan parkir liar yang terorganisir. (24 Mei 2025).

Langkah ini menuai dukungan luas dari masyarakat, pelaku industri, serta tokoh-tokoh penting di Banten. Salah satunya datang dari Ketua Jaringan Aktivis Nusantara (JAN) Banten, Muhamad Yusup.
“Kami mendukung penuh langkah tegas ini. Parkir liar adalah bentuk premanisme yang merampas hak publik atas ruang yang aman,” tegas Yusup dalam pernyataan resminya, Sabtu (24/5).
Menurut Yusup, parkir liar bukan hanya masalah ketertiban, tetapi juga persoalan ekonomi dan investasi. “Praktik ini menakut-nakuti masyarakat, menyusahkan pelaku usaha, dan mengganggu iklim investasi di Banten, terutama di kawasan industri,” tambahnya.
Kapolda Suyudi sendiri telah memetakan daerah rawan parkir liar dan membagikan nomor telepon pribadinya kepada pelaku industri untuk melaporkan langsung jika terjadi gangguan. Langkah ini mendapatkan apresiasi dari tokoh masyarakat Banten, termasuk ulama karismatik Abuya Muhtadi.
Meski demikian, rencana penerapan TPPU terhadap pelaku parkir liar turut menimbulkan perdebatan. Yusup menilai bahwa penerapan TPPU, yang lazim digunakan dalam kasus-kasus berat seperti korupsi dan narkotika, harus disikapi secara hati-hati dan proporsional.
“Untuk menerapkan TPPU, harus ada pembuktian jelas terkait aliran dana ilegal yang disamarkan dan dijalankan secara terorganisir. Tanpa itu, langkah ini bisa dianggap berlebihan dan justru menurunkan kepercayaan publik,” kata Yusup.
JAN Banten, kata Yusup, mendesak Polda Banten untuk mengedepankan transparansi dalam penegakan hukum. “Publikasikan bukti jika memang TPPU ingin digunakan. Jangan sampai ini hanya jadi alat tekanan tanpa dasar hukum yang kuat. Polda harus hati-hati dan tetap menjunjung tinggi due process of law,” ujarnya.
Lebih jauh, JAN menilai pemberantasan parkir liar tidak bisa hanya bergantung pada razia atau tindakan represif semata. Solusi jangka panjang perlu disiapkan.


