BOGOR – Kasus hubungan terlarang yang dilakukan salah seorang oknum pegawai ASN di lingkup Departemen Agama (Depag) Kabupaten Bogor terkuak. Berinisial AS (40) yang bertugas sebagai (Bimbingan Masyarakat Urusan Agama Islam (Bimas Urais) itu diduga telah menggauli istri orang lain yang berinisial N (38) istri dari E (51). Hubungan terlarang itu terjadi dan dilakukan di sebuah Wisma di kawasan Kota Bogor.

Berawal di tahun 2023 pada bulan Februari silam, AS dan N bertemu N di salah satu tempat makan di Jalan Lodaya, yang kemudian pertemuan antara AS dan N berlanjut ke sebuah penginapan Wisma yang berlokasi tidak jauh dari awal pertemuan di Jalan Lodaya.

Iklan paragrap dua

AS mengajak N ke suatu tempat menginap karena tidak terbiasa ditempat yang ramai karena figur dia sebagai pegawai ASN. Meski ajakan AS sempat ditolak N. Namun, dengan bujuk rayunya, N pun akhirnya menuruti AS, dengan alasan sebatas percakapan biasa saja. Namun, ketika suasana di dalam Wisma berubah, tidak hanya sebatas percakapan, AS mengajak Nberhubungan badan. N pun menolak dan sempat berontak ingin keluar dari Wisma, namun akhirnya hubungan terlarang itu terjadi.

Keesokan harinya, N mengadu kepada suami E, alat kelamin N sakit kemudian E mengantar istri N ke dokter untuk berkonsultasi untuk mengobati luka kelaminnya. Hasil pemeriksaan dokter mengatakan alat kelamin sedikit robek.

"Istri saya N, baru bercerita, setelah dilakukan pemeriksaan ke dokter karena luka di kelami. Bahwa dia istri saya pernah berhubungan badan dengan AS pegawai Depag Kabupaten Bogor. Kejadiannya memang sudah lama sekali, Nami N baru terbuka di tahun 2005 lalu,"ungkap E kepada media ini.

iklan sidebar-1

Atas peristiwa itu, Senin 13 April 2006, AS menemui media di tempat kerjanya di Departemen Agama Kabupaten Bogor untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa hubungan terlarang itu. Di rumah Lobby, Kantor Departemen Agama, AS berhasil dalam wawancara. Ketika dikonfirmasi kebenaran atas kejadian masa lalu dengan N di sebuah Wisma, AS secara terang terangan mengakui perbuatannya.

“Iya benar saya sudah melakukan hubungan badan dengan N disebuah wisma, namun saya tidak memaksa apalagi memperkosanya, melakukan suka sama suka, kalau benar saya memperkosa kenapa gak

Lapor polisi saat itu? ” jawab AS kepada media.

Ditanya apakah tidak memikirkan pekerjaan sebagai pegawai ASN yang seharusnya mestinya memberi contoh baik, apalagi jabatan diemban sebagai hubungan masyarakat urusan agama dan apalagi lagi institusi departemen agama, kenapa melakukan hal yang bertentangan dengan agama, apalagi itu istri orang dan bapak punya istri sah?