Jakarta | Tim Investigasi LSM Waktu Indonesia Bergerak WIB dan Awak Media menemukan adanya penyulingan BBM ( Bahan Bakar Minyak ) Bio Solar atau pun Solar bersubsidi secara ilegal
Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus
di beberapa SPBU yang berada di wilayah Hukum Polres Jakarta Timur, Polda Metro Jaya Dan pihak SPBU bekerjasama dalam penyulingan BBM
Bio Solar atau pun solar tersebut, kegiatan itu dilakukan pada malam hari minggu sekira pukul 19.15 WIB, (13/08/2023).
Dalam hal ini memperjual belikan kembali BBM tersebut adalah melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.
Atas perbuatan tersebut apabila pihak SPBU juga ikut membantu melancarkan bisnis BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi: Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
Sebelumnya melalui investigasi tim yang ada di lapangan, terpantau pada dua SPBU Pondok Bambu Pertamina 34.13402 dan 34-13403 adanya jenis Mobil Engkel Box yang tangkinya sudah didesign untuk dapat menampung BBM jenis Solar Bersubsidi dengan kapasitas yang cukup banyak, kemudian mobil tersebut pindah ke SPBU lain yaitu dua SPBU yang tidak jauh dari SPBU Pondok Bambu Pertamina 34-13402 dan 34-13403 yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi Pondok Bambu Kecamatan Duren Sawit Jakarta Timur.
Karena adanya informasi, kita coba turun ke lapangan untuk investigasi ternyata ada Mobil Engkel Box yang sedang mengisi di area dua SPBU Pondok Bambu Pertamina 34-13403 dan 34.13402 dan kembali mengisi Bio Solar bersubsidi dengan menunggu jeda waktu lama.
“Jadi kami menduganya, solar yang dibeli dengan memakai jerigen tangki kempuh ini akan diperjualbelikan lagi dengan mengambil keuntungan setiap liternya. Maka ini termasuk kejahatan", kami meminta Kepada penegak hukum dalam hal ini Kepolisian dan pihak BPH MIGAS serta PT. PERTAMINA agar menindak tegas Mafia Solar tersebut maupun oknum pegawai SPBU juga, SPBU nya yang ikut bermain dalam tindak kejahatan ini.


