JAKARTA| Tugas utama Mahkamah Konstitusi adalah menjaga agar jangan sampai ada UU yang dibuat oleh DPR RI bersama Presiden, bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.

Mahkamah Konstitusi dan KPK.

Keduanya anak kandung reformasi.

Anehnya kelahiran KPK mendahului kelahiran Mahkamah Konstitusi. 

Sehingga UU KPK 2002 Mati karena melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 23E ayat (1) ketika dilahirkan Presiden Megawati *tidak diketahui* oleh Hakim-Hakim yang ada di MK.

iklan sidebar-1

Katanya direvisi atau diperbaiki ternyata dimutilasi DPR RI menjadi UU KPK 2019 dan diberlakukan sampai hari ini tanpa ada tanda tangan Presiden Jokowi.

Akibatnya perjalanan gerakan reformasi tersesat di jalan yang salah dan gelap sampai hari ini.

Tujuan dibentuknya KPK adalah untuk memberantas korupsi, tapi realisasinya membuka lebar pintu-pintu korupsi.

Jengkelnya tuh disini, sudah diberi tahu mulai dari jaman SBY sampai sekarang tidak ada komisioner KPK dan para pimpinan BPKP yang mau mendengarkan.