Depok ~ Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan menyampaikan usul agar RT/RW kompensasi kinerja dibayar UMR DKI Jakarta, pada Senin(20/10) malam di Jakarta dengan konsekuensi:
Pertama, tidak boleh lagi ada sampah yang dibuang di kali oleh warga. Sehingga kali menjadi lebih bersih dari yang ada saat ini.
Kedua, tidak ada warga yang bakar sampah. Sehingga udara Jakarta tidak dirusak oleh proses pembakaran sampah.
Ketiga, tidak ada warga yang tawuran. Sehingga lingkungan aman.
Keempat, tidak ada yang antri sembako, antri daging qurban dan sumbangan lainnya.Menjadi tugas pengurus RT/RW yang menyalurkan langsung ke rumah warga yang berhak mendapatkannya.
Kelima, petugas RT dan RW mendata detail warga mulai dari jumlah jiwa, usia, pekerjaan dll.
Menurut data yang tersedia, jumlah RT dan RW di DKI Jakarta adalah sebagai berikut¹ ²:
- Jumlah Rukun Tetangga (RT): 30.417
- Jumlah Rukun Warga (RW): 2.742


