Karangampel, Indramayu | Logikarakyat.id Pe

Penyebaran Vidio porno yang dilakukan oleh (T) bin Walid desa Benda Blok Tegalagung kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu, Saat ini kasusnya sedang dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) Polres Indramayu dan beritanya terus berkembang dimasyarakat luas, Tentu peristiwa ini berdampak serius kepada keluarga korban mau tidak mau keluarga menanggung malu sampai sampai tidak berani keluar rumah karna banyak warga sekitar yang menanyakan, Atas peristiwa ini Pihak keluarga korban berharap  kepada penegak hukum agar tidak membiarkan pelaku berkeliaran dan Ahkirnya lolos dari jeratan hukum.

Saat ini Korban, pelaku dan saksi saksi sudah dimintai keterangan oleh APH, termasuk bukti pengiriman vidio asusila terhadap saksi yang dikirim, juga bukti pada saat dipasang di status HP nya pelaku yang bertujuan orang lain mengetahuinya (publik) dengan kata lain bisa melihat statusnya yang berisi rekaman video tersebut.

Ini jelas pelaku bertujuan menyebarluaskan ke publik melalui media elektronik atau media sosial, sehingga berakibat korban menjadi malu dan hilang martabatnya, 

Beredarnya video mesum atau video asusila tersebut hendaknya menjadi perhatian pihak berwajib, agar segerah mengusut atau mencari pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut, karena video yang disebarluaskan adalah video yang tidak pantas karena bermuatan ponografi. Oleh karena itu sudah seharusnya pelaku penyebaran video mesum segera diproses secara hukum.

iklan sidebar-1

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Ketika ada seseorang yang menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi, maka sudah seharus pihak berwajib mencari pelaku penyebaran video tersebut, karena menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi jelas dilarang.

Larangan menyebarluaskan pornografi yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tedapat dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Selain itu larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.