BOGOR - POLRES DEPOK Pembakaran bendera ormas oleh oknum warga,(Sabtu 13-04-2025) di kawasan desa Citayam rt 04 rw 04 kecamatan Tajur halang kabupaten Bogor, membawa konflik pada malam di lokasi kejadian.

Sebuah aksi provokatif pembakaran bendera ormas yang terekam dalam video di Tajur halang, “viral” di media sosial.

Peristiwa pada saat itu terjadi di sebuah warung Jamu di wilayah Kecamatan Tajur Halang kabupaten Bogor.

Melihat adanya pembakaran bendera BPPKB Banten, sontak saja membuat pengurus dan anggota BPPKB banten tersulut kemarahan nya, Dan mencari pengunggah video pembakaran bendera di lokasi kejadian.

Kuasa Hukum Saefullah. SH Mh dan Ketua DPC "Abah Uwo" Malam itu menjaga kondusifitas anggota dan pengurus BPKB Banten, membawa Ketiga yang diduga para pelaku pembakaran bendera pada hari Minggu (12 April 2025 ) pukul 21.00 WIB. Kemudian menyerahkan ketiga warga tersebut ke Pihak POLRES METRO DEPOK.

iklan sidebar-1

"Brigpol Hendy," penyidik unit V ketika di mintai keterangan oleh awak media mengatakan ;

“saat ini tiga orang sudah kami tahan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut, rencananya hari ini (15-4-2025) kita akan lakukan gelar perkara ” Ujar Hendy.

di lokasi yang sama. “Saepuloh SH MH., ketua Bantuan Hukum dan Keadilan (LBHK) BPPKB Banten DPC Kabupaten Bogor menegaskan, “bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini masuk ke meja hijau, Ia mengtakan bahwa pembakaran bendera tersebut merupakan bentuk penghinaan yang serius terhadap simbol organisasi.

“Kami anggap kasus ini sangat serius. Dan Kami wajib memastikan agar segera diproses secara hukum hingga tuntas. Ini harus menjadi pelajaran bagi siapa pun agar tidak semena-mena melecehkan lambang kebesaran Organisasi ” ujar Saepuloh kepada awak media.