INDRAMAYU, SR— Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 resmi memperbaiki putusan pidana terhadap terdakwa Selamet, warga Cirebon. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengurangi hukuman pidana penjara terdakwa dari sebelumnya 15 tahun penjara menjadi 11 tahun penjara.


Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 28 April 2026, yang kemudian diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA melalui Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 jo. Nomor 45/PID.SUS/2026/PT.BDG jo. Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN.Sbr.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa. Namun demikian, majelis hakim kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sumber, khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 45/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 12 Februari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN Sbr tanggal 6 Januari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun,” demikian bunyi amar putusan Mahkamah Agung.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sumber, terdakwa Selamet dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada tingkat banding. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan koreksi terhadap lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan.

iklan sidebar-1
Iklan paragrap lima

Kuasa hukum terdakwa, Makali, S.H., dari Kantor Advokat MK & Partners-Indramayu, yang sendirian saja menangani Banding dan Kasasi, menyambut baik putusan Mahkamah Agung tersebut. Menurutnya, majelis hakim kasasi telah memberikan pertimbangan hukum yang lebih proporsional dan objektif dalam memeriksa perkara kliennya.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang telah memperbaiki pidana terhadap klien kami dari sebelumnya 15 tahun menjadi 11 tahun penjara. Ini menunjukkan Mahkamah Agung tetap memberikan ruang koreksi terhadap putusan sebelumnya demi rasa keadilan,” ujar Makali, S.H., Jumat (08/05/2026).

Menariknya, pemberitahuan resmi putusan kasasi tersebut diterima langsung oleh Makali, S.H., pada Jumat, 8 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-51.

Makali yang tinggal di Jalan Raya Desa Tinumpuk kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu ini, mengaku momen tersebut menjadi hadiah tersendiri dalam perjalanan profesinya sebagai advokat. Ia menyebut pengurangan hukuman empat tahun bagi kliennya merupakan hasil perjuangan panjang tim penasihat hukum dalam mengawal proses hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung.