SOROTREPUBLIKA KLATEN, Tiga pengedar narkoba Polres Klaten petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 56,89 gram sabu.

Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo, minggu (27/4/2025) mengemukakan, tiga tersangka berhasil ditangkap, dari dua kasus yang berhasil diungkap polres Klaten dalam waktu satu hari, Total barang bukti mencapai 56,89 gram.

Lebih lanjut Kapolres Klaten mengungkapkan, kasus pertama terjadi di Jalan Manisrenggo- Kemalang, Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, pada senin 21 april 2025 sekitar pukul 14.40 WIB dengan tersangka SLL warga Klaten.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 plastik klip sabu dengan berat total 6,65 gram, satu handphone. Satu sepeda motor,serta sejumlah perlengkapan pembungkus. Tersangka menggunakan metode sistem peletakan lokasi dengan instruksi melalui apkikasi pesan singkat.

Masih di hari yang sama, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan Dukuh Madugondo, Desa Tegalgondo, Kecamatan Wonosari. Dalam kasus kedua ini, petugas mengamankan dua tersangka yakni API dan CCA keduanya warga pasar Kliwon, Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat 50,24 gram.Modus operandinya adalah pelaku memecah sabu untuk kemudian dijual dalam paket- paket kecil.

iklan sidebar-1

“Kami telah mengamankan dua tersangka, laki- laki dan perempuan. Yang satu merupakan residivis, dan keduanya adalah pengedar,” jelas AKBP Nur Cahyo.

Dari kedua tersangka, turut disita timbangan digital, dua handphone, sepeda motor, serta sejumalah perlengkapn pengemasan para tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), juncto pasal 132 ayat(1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menambahkan bahwa kedua tersangka bukan pasangan suami istri, melainkan teman dekat yang telah beberapa kali mengambil sabu. Mereka mengambil sabu melalui sistem Web dan jika tidak tertangkap rencananya sabu akan di bawa ke solo untuk diedarkan.

AKP Hendro Satmoko juga menyebutkan bahwa tersangka perempuan mengaku sudah empat kali mengambil sabu dengan jumlah masing-masing 60 gram, 50 gram, 100 gram, dan terakhir 50gram, yang di amankan oleh petugas.