SOROTREPUBLIKA INDRAMAYU| Bertempat di Polsek Krangkeng , dilaksanakan kegiatan mediasi atau problem terkait

penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Krangkeng Jalan Lintas, Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu, Kamis (17/7).

Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi Sekitar Pukul 16:10 WIB, Pada hari Kamis 17 Juli 2025, di Desa Srengseng Kecamatan Krangkeng Kabupaten Indramayu melibatkan dua kendaraan roda dua.

Kendaraan pertama, Honda Supra x 125 berwarna hitam dengan nomor polisi E 2663 TY dikendarai oleh Sdr. Ilham dan kendaraan kedua, PCX berwarna biru dengan nomor polisi E 2599 Sdr. Sulton.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan. Mediasi berlangsung dengan suasana penuh keakraban dan itikad baik dari semua pihak yang terlibat.

iklan sidebar-1

Adapun hasil dari mediasi menyepakati beberapa poin penting, antara lain bahwa kedua belah pihak menyadari kecelakaan tersebut merupakan musibah tanpa unsur kesengajaan. Selain itu, pihak pertama menyatakan kesediaannya untuk biaya pengobatan dan perbaikan kendaraan pihak kedua sebesar Rp300.000(tiga ratus ribu rupiah).

Kedua belah pihak juga menandatangani surat pernyataan bersama, menyatakan bahwa setelah surat tersebut dibuat, permasalahan dianggap selesai tanpa ada tuntutan lebih lanjut di kemudian hari, baik melalui jalur hukum positif maupun hukum adat.

Kapolsek Krangkeng AKP Nandang Supriatna dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah memilih jalur damai dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Kami dari Polsek Krangkeng sangat mengapresiasi sikap dewasa dari kedua belah pihak. Dengan memilih penyelesaian secara kekeluargaan, kita telah menunjukkan bahwa musyawarah masih menjadi nilai luhur yang dijunjung tinggi di tengah masyarakat kita,” ujarnya.