JAKARTA • Aparat kepolisian diduga menembakkan gas air mata yang sudah kedaluwarsa saat terjadi kerusuhan di sekitar Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (28/8/2025)
Polri Harus akui atas perbuatan Terkait hal itu, polri tidak ada istilah berbohong atas peristiwa ini, dan polri tidak boleh membantah penggunaan selongsong gas air mata kedaluarsa saat kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI, Jakarta di tanggal 25/8/2025 dan 28/8/25.
Polri tidak seharusnya menggunakan Argo, gas air mata yang sudah kadaluwarsa, harusnya menggunakan gas air mata sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"Polisi diduga gunakan gas air mata yang sudah kedalwuarsa,"
Diberitakan sebelumnya, HAM dari Serikat buruh menemukan selongsong gas air mata kedaluwarsa dalam kerusuhan di sekitar Gedung DPR/ MPR RI.
Kami menemukan bukti polisi menggunakan expired tear gas (gas air mata kadaluwarsa) ketika menembakan ke arah kerumunan massa," ujar perwakilan Serikat buruh.
Gas air mata yang sudah melewati masa waktu penggunaan itu disebut mengandung zat yang berbahaya bagi manusia.
Zat berbahaya yang dimaksud, yakni sianida dan fosgena.
Berdasarkan catatan Sindikasi, zat bernama fosgena adalah salah satu senjata kimia yang digunakan pada Perang Dunia I oleh Jerman.


