BOGOR | – Ketua PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat, SH., M.Kn., mendesak Polresta Metro Depok untuk segera menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi di wilayah hukumnya. Ia menilai, lambannya penegakan hukum hanya akan memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam melindungi pilar demokrasi.

Rohmat menegaskan, bahwa kekerasan terhadap Jurnalis bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi pelanggaran serius terhadap konstitusi dan prinsip kebebasan pers. 

"Negara yang membiarkan Wartawan diserang, sama saja membiarkan kegelapan menutupi ruang publik. Ini ancaman terhadap demokrasi", ujarnya, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah secara eksplisit menjamin kebebasan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Karena itu, setiap bentuk intimidasi atau kekerasan fisik terhadap Wartawan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.

PWRI Bogor Raya, lanjut Rohmat, menuntut Kapolresta Metro Depok untuk menegakkan hukum secara terbuka dan profesional. 

iklan sidebar-1

'Polisi harus membuktikan bahwa mereka berdiri di pihak kebenaran, bukan menjadi tameng bagi pelaku kekerasan", tegasnya.

Pengacara Muda Profesional yang sangat peduli dengan isu-isu sosial ini mengatakan, bahwa kegagalan Kepolisian dalam menangani kasus ini secara transparan akan memperlemah kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. 

"Kredibilitas Kepolisian dipertaruhkan di sini. Publik menunggu bukti, bukan sekadar janji", bebernya.

Ketua PWRI menambahkan, bahwa perlindungan terhadap Jurnalis sejatinya bukan hanya persoalan profesi, tetapi bagian dari hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.