Sukabumi ~ Gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi DIDUGA jenis pertalite ditemukan oleh awak media saat melintas di tikungan jalan raya Cigadog Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Senin pagi 24/11/2025).

Dalam temuan di lokasi gudang penimbunan terdapat 2 pagar seng yang diduga untuk menutupi keberadaan kempu ( jerigen besar ) tempat menurunkan BBM subsidi saat truk tangki datang.
"saya cuma sewakan tempat saja pak , benar emang ini gudang menyimpan BBM ,tapi lagi pada ga ada orangnya karena saat ini belum ada pengisian dari truk tangki yang mengantar dari Bogor" ujar sipemilik tempat lahan yang ga mau disebut namanya.
Awak media lalu mendatangi Polsek Sagaranten untuk klarifikasi keberadaan adanya gudang penimbunan BBM Subsidi yang ada di wilayah hukum Polsek Sagaranten.
Polsek Sagaranten, mengatakan kepada awak media bahwa tempat itu ( gudang penimbunan BBM subsidi ) benar mengetahui dan mengarahkan media agar terhubung dengan seseorang yang berada di Jampang Tengah untuk mendapat informasi lebih jelasnya.
" kenapa hanya tempat saya saja yang diincar? sementara masih ada beberapa gudang/penimbunan yang lain diwilayah Sagaranten dan sekitarnya" ujarnya.
Disaat ini pemerintah jelas sedang fokus untuk berantas mafia migas, namun sepertinya para pelaku mafia migas tidak pernah takut dan jera akan ancaman resiko hukumannya.
Penimbunan BBM subsidi dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi ( UU migas ) ,pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar. Hmd&TimRd


