JAKARTA ~ Kantor Hukum Suta Widhya SH dan rekan melayangkan surat ke Gubernur DKI Jakarta untuk mempersiapkan aturan baru, yaitu memberikan kompensasi upah minimum regional kepada Ketua RT dan Ketua Ketua RW.
"Usulan kami dengan pertimbangan bahwa mereka adalah bagian dari struktur pemerintahan Pemprov. Tanpa adanya bantuan dari pengurus RT dan RW tidak mungkin Lurah mampu bekerja optimal. Boleh diuji tesis kami ini," Ungkap Suta, Sabtu (18/10) pagi di Jakarta.
Dengan pertimbangan:
1. Pekerjaan mereka 24 jam urus warga.
2. Agar fokus bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan warga.
3. Agar mampu meningkatkan kemampuan pengabdian bagi warga.
4. Melaporkan seluruh "denyut nadi" warga.
5. Kemampuan Pemprov DKI Jakarta lebih dialokasikan untuk perbaikan warga dan lingkungan.
Usulan ini untuk meningkatkan mobilitas dan kinerja pengurus RT /RW sehingga diharapkan tidak ada lagi warga yang buang sampah sembarangan, tidak ada warga yang membakar sampah sehingga terjadi polusi udara, tidak ada lagi warga yang tawuran dll.


