TANJUNGSARI - Maraknya usaha penjualan lahan Kavling di Kabupaten Bogor Bagian Timur, menjadi tantangan Pemerintah setempat. Hal itu disebabkan, belum adanya regulasi yang mengatur, guna memberi kenyamanan dan kepastian hukum antara hak dan kewajiban kepada pengusaha dan konsumen.
Padahal, usaha yang hanya bermodalkan alas hak berupa surat tanah pemilik itu, semakin ramai dan menjamur. Berimbas, sebagian pengusaha kavling berubah strata ekonominya menjadi lebih baik.
Akibat tidakadanya regulasi yang mengatur tersebut, beberapa lokasi dikelola dengan tangan besi, sedikit memaksa layaknya preman. Seperti lahan kavling yang sedang hangat dibicarakan sekarang, Kavling Nuansa Alam di Kampung Cimeong, RT 08 RW 04, Desa Sukarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
Kavling Nuansa Alam diduga dikelola seorang aparat penegak hukum (APH), meresahkan masyarakat sekitar. Pasalnya, kavling tersebut ditengarai belum mengantongi persetujuan lingkungan. Padahal merupakan syarat utama mengurus persyaratan berikutnya.
"Ya, belum ada persetujuan lingkungan, tapi kegiatan lapangan sudah dimulai. Saya selaku warga merasa keberatan atas kegiatan itu," kata salah satu warga Cimeong, kemarin di Tanjungsari.
Dengan dimulainya kegiatan tanpa persetujuan lingkungan kata dia, usaha itu dapat dilabel bodong. "Kalau tidak ada tandatangan warga masyarakat sekitar, usaha itu sama saja bodong," lanjut dia.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam satu pertemuan di kantor Kecamatan Tanjungsari beberapa waktu silam, berbicara lantang. Ia mengatakan perlunya dibuat aturan untuk melindungi pengusaha dan konsumen.
"Ya, harus ada payung hukum agar pengusaha kavling dan konsumen mendapat perlindungan hukum yang jelas. Kalau dibiarkan, kedepan akan menimbulkan masalah," kata Anggota Fraksi Gerindra, Beben Suhendar kala itu.
Terpisah, pemerhati Kabupaten Bogor Wilayah Timur, Romi Sikumbang menyoroti menjamurnya usaha kavling di wilayah itu. Menurutnya, banyak pengembang yang menawarkan tanah Kavlingnya. Tanpa pikir panjang pula, konsumen pun tertarik. Padahal, penawaran itu tak ubahnya jebakan.


