BOGOR ~ Korban Pencemaran nama baik, Fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dlakukan oleh Teguh Nofianto terhadap Fajar Firmansyah resmi di laporkan aparat penegak hukum (APH) Polres Bogor. Pasalnya tuduhan tersebut Sampai saat ini berdampak serius bagi korban.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Teguh terhadap Fajar. Terlapor dikenakan pasal berlapis diantaranya 335, 310, 311 dan tidak menutup kemungkinan ada pasal pasal lain setelah dilakukan proses penyelidikan.
Pasal 310 (Fitnah) : Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda.
Pasal 311 KUHP (Pencemaran Nama Baik) : Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal yang dapat merusak kehormatan atau nama baiknya, dan tidak dapat membuktikan bahwa tuduhannya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Pencemaran Nama Baik) : Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Berdasarkan keterangan Ketua RT 001, RW 025 Perum Pesona Kahuripan desa Cikahuripan kecamatan Klapa Nunggal Kabupaten Bogor, keterangan mantan mertua Fajar (Pelapor), dan Nasaroh khayati (Istri Terlapor) dan pengakuan beberapa saksi semua mengarah kepada perbuatan terlapor.
Teguh Nofianto (Terlapor) yang bekerja di RS Hermina Mekarsari (radiologi) dan Nasaroh khayati (istri) bekerja di RS Merry Cileungsi (perawat), dimana Teguh menuduh istrinya sendiri berbuat zinah dengan Fajar dan memaksa istrinya sendiri tes DNA dengan biaya yang akan dibebankan oleh Fajar (pelapor) namun sampai saat ini blm ada tes DNA, atas tuduhan tersebut jelas berdampak serius bagi Fajar (pelapor) dan merasa dirugikan baik secara materiil dan immaterial.

Kuasa hukum dari Fajar Firmansyah menegaskan, " permasalahan ini sangat disayangkan terjadi pada klien kami, coba bayangkan jika kita dipaksa mengakui sesuatu yang tidak ia lakukan dan di suruh keliling dari rumah ke rumah untuk meminta maaf disaksikan warga sekitar padahal dia tidak salah, ini sangat tidak manusiawi, oleh karna itu secara resmi masalah ini sudah dilaporkan kepada aparat penegak hukum Polres Bogor, kami berharap penyidik polres Bogor tegak lurus dan dapat menindak tegas pelaku sesuai dengan aturan hukum yang ada." Tandas Alan Somantri.
Dampak dari tuduhan tersebut warga sekitar masi menganggap Fajar pernah berzinah dengan istrinya Teguh, kini Fajar bercerai dengan istrinya, dan terpaksa jauh dengan anaknya, namun berbeda dengan Teguh yang masih rukun dan bahagia bersama istri dan anaknya, tentu ini menjadi pertanyaan besar dimana seorang suami yang menuduhnya istrinya selingkuh (berzinah) dengan laki laki lain tetapi masi dipertahankan bahkan sekarang seperti tidak terjadi apa apa, apa tujuannya, apa sengaja hanya ingin menghancurkan rumah tangga Fajar?



