Bogor – terjadi peristiwa Penganiayaan Berat di Kp Cigombong Rt 01 / 01 Desa Wates Jaya. Kecamatan Cigombong. Bertepatan di jalan Raya Mayjen Edi Sukma depan lapangan bojong Cigombong.

Korban bernama Aditya Mile mengalami pengeroyokan sehingga di bacok di lengan kanan dan di tusuk di iga kanan sehingga mengalami luka berat. Saat ini korban dalam perawatan medis di RS.
Pihak orang tua aditya mile telah melakukan laporan terjadinya penganiaan berat kepada anak-anaknya. Andri Haryanto sebagai Ketua Korwil Selatan DPC PWRI BOGOR RAYA bersama Ketua DPC PWRI BOGOR RAYA Bapak Rohmat Selamat SH,M,Kn bersama rekan ikut mendampingi membuat laporan di Polsek Cijeruk dan diterima oleh Bripka Julis dan Yunas Yakhya. Dengan Bapak Kapolsek Cijeruk Muba S
DPC PWRI BOGOR RAYA mengecam semua tindakan kejahatan dan pembongkaran dan pembacokan yang menimpa anak Bapak Andri adalah perbuatan yang sangat melanggar hukum dan kemanusiaan, apalagi menyebabkan luka berat di bagian vital seperti mata, kepala, dan lengan serta dada sebelah kanan akibat bacokan senjata tajam (Golok)
Polsek Cijeruk menetapkan pasal 262 KUHP Jo pasal 466 KUHP UU RI no 1 Tahun 2023.
Kemudian juga bisa dikenakan pasal lainnya. Berikut adalah dasar hukum yang berlaku dan pasal-pasal yang menjerat pelaku dalam kasus ini:
Dasar Hukum & Pasal yang Menyentuh
Perlu diketahui, hukumannya tidak diatur dalam Undang-Undang Kepolisian, melainkan diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berat berikut:
1. Penganiayaan yang Menyebabkan Luka Berat / Cacat Tetap



