JAKARTA - Modus penipuan (Pasal 378 KUHP dan UU ITE)di media sosial (medsos) bermacam-macam ragam dan versinya. Mulai berbentuk multi level marketing (MLM), kerja sama di suatu Bank, hingga dalam bentuk iming-iming hadiah.

Ada modus penipuan dengan bagi hasil melalui jual beli barang, menanam saham dengan aneka komoditi Emas, menampilkan Dollar AS dan lainnya.
Bahkan modus penipuan yang berbentuk sebuah testimoni melalui cerita pilu keluarga hingga yang bernuansakan Cinta. Seolah-olah ingin dinikahi yang tentu saja dengan rayuan-rayuan, iming-iming kiriman mata uang asing. Pemberian yang dilakukan seolah-olah dia berhasil dengan cara menampilkan sosok perempuan cantik.

Semua sosok perempuan cantik yang dijadikan umpan untuk merekrut. Agar timbul minat untuk bergabung, maka ujung-ujungnya bersyarat dengan menyetor sejumlah uang ke satu Bank tertentu.

Marak sekali di Medsos saat ini adalah iming-iming pemberian USD 100 kepada siapa yang mendorong program korporasi sekelas Wilmar. Orang jadi cepat percaya dengan nama besar yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Seharusnya masyarakat Indonesia berhati-hati. Jangan cepat percaya. Karena semua yang ditampilkan dengan lebih dari 12 orang perempuan cantik di Medsos dengan mudah dipahami.
Para penipu mengaku berkedudukan di Luar negeri. Padahal bisa jadi tinggal di Jakarta. Mereka jarang mengakui tinggal nya. Sebenarnya, dengan
panjang ceritanya. Pelaku dengan Tekun selalu menghubungi calon korban. Berhari-hari mereka menunggu sampai calon korban percaya dan tergiur dengan rayuan dan iming-iming uang milyaran rupiah.
Semua itu adalah modus penipuan. Mungkin karena kurang berpengalaman sehingga gampang percaya.


