Aksi Ratusan Wartawan Indramayu Usir Balik Satpol PP Yang Mencoba Gusur Gedung GPI

Aksi Ratusan Wartawan Indramayu Usir Balik Satpol PP Yang Mencoba Gusur Gedung GPI

SOROTREPUBLIKA INDRAMAYU| Satpol PP yang mendapat tugas menertibkan wartawan itu agar keluar dari gedung Graha Pers Indramayu justru mendapat perlawanan balik. 

Mereka diminta pulang dan pergi oleh para wartawan yang sudah berjaga di depan gedung.

Terlebih dalam melaksanakan perintah pengosongan gedung tersebut, petugas Satpol Pp yang datang bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak mampu menunjukkan bukti sah kepemilikan atas tanah dan gedung Graha Pers Indramayu.

Pantauan di lokasi, situasi juga sempat memanas ketika petugas berjanji akan mencarikan solusi ke depannya asalkan wartawan hari ini mau meninggalkan gedung.

Kondisi itu langsung memicu emosi dari wartawan. Pemerintah dalam hal ini dinilai arogan karena tidak menyertai solusi apapun terkait pengosongan gedung tersebut.

“Sehingga (Satpol PP) kami usir karena mereka tidak membawa atau memiliki bukti autentik atau fakta-fakta terkait kepemilikan aset ini. Kami wartawan Indramayu secara halus mengusir orang-orang yang tidak berkepentingan terkait gedung Graha Pers Indramayu,” ujar Ketua PWI Indramayu, Dedy S Musashi.

Dedy menyampaikan, Graha Pers Indramayu selama ini menjadi rumah bagi seluruh wartawan se-Indramayu. Di sana juga dihuni oleh berbagai organisasi pers.

Gedung Graha Pers Indramayu sendiri didirikan tahun 1986. Pengadaannya diberikan untuk wartawan oleh Gubernur Jawa Barat yang kala itu dijabat Muhammad Yogie Suardi Memet.

“Ini adalah gedung yang bersejarah bagi wartawan di Indramayu,“ ujar dia.

Dedy menyampaikan, kepemilikan Graha Pers Indramayu memang saat ini masih menjadi polemik. 

Namun jika mengacu pada sertifikat tanah, keberadaan gedung tersebut sah dimiliki oleh Pemerintah Desa Sindang dan bukan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Pihaknya pun sangat menyayangkan pengklaiman sepihak yang dilakukan oleh Pemda Indramayu soal kepemilikan gedung tersebut.

Menurutnya, kejadian ini turut mencederai sinergitas yang selama ini dibangun oleh pemerintah dan jurnalis dalam pembangunan Indramayu.

Ke depan, lanjut Dedy, pihaknya akan terus mempertahankan gedung yang sejak awal pendiriannya diperuntukkan untuk wartawan tersebut.

“Langkah selanjutnya kita akan terus bertahan dan kita akan menasionalkan kasus ini karena kasus ini adalah pertama kali di Indonesia, dimana yang seharusnya Pemda Indramayu bersinergi dengan jurnalis, tapi di Indramayu justru sebaliknya,” ujar dia.

Kasat Satpol Pp Indramayu, Teguh Budiarso mengatakan, dasar pengosongan Graha Pers Indramayu ialah surat perintah dari Sekretariat Daerah Indramayu.

Surat dengan nomor 00.2.5/2059/BKAD itu ditanda tangani elektronik oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman per tanggal 17 Juli 2025.

Isi surat itu bersifat penting dan meminta agar Graha Pers Indramayu segera dikosongkan paling lambat 18 Juli 2025 pukul 12.00 WIB.

“Dasar penertibannya surat dari Sekda,” ujar Teguh.

Di surat teguran sebelumnya yang ditujukan kepada Graha Pers Indramayu. Diketahui maksud tujuan pengosongan gedung dalam rangka optimalisasi aset milik Pemkab Indramayu.

Pemerintah sendiri dalam keterangan suratnya, berencana untuk mengalihfungsikan gedung itu sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. (Ramidi)