*Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Minta Kepada APH Untuk Menahan Para Pelaku Demi Keadilan Semua Pihak*

*Kuasa Hukum Korban Penganiayaan, Minta Kepada APH Untuk Menahan Para Pelaku Demi Keadilan Semua Pihak*

SOROTREPUBLIKA| Klaten -Penganiayaan  terhadap Fajar Syaputra (14) yang dilakukan oleh beberapa siswa SMPN 2 Gedangsari Gunungkidul. diduga direncanakan, Salah satu otak pelaku yang berinisial RAS yang merupakan pelajaran siswa kelas VIII C sampai saat ini Masi bebas berkeliaran.

Menurut keterangan Rido teman kelas korban, pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 Rido disuruh menjemput Fajar (Korban) dirumanya oleh RAS, tanpa berpikir panjang Rido menjemput Fajar dirumahnya dengan membawa sepeda motor, sesampainya di rumah korban  Rido mengajak korban untuk menemui RAS, Korban dengan keluguanya mengikuti ajakan Rido untuk menemui RAS ditempat yang sudah ditentukan oleh RAS, setelah ketemu ternyata RAS tidak sendirian melainkan dengan 3 temannya. Tanpa basa basi RAS memukul kepala Korban, menendang ulu hati korban pakai lutut dan menendang kemaluan korban, korban hanya seorang diri hanya bisa pasrah tak bisa memberikan perlawanan ditambah kedua tanganya korban di pegang oleh teman temannya RAS, sampai korban tersungkur ketanah sambil mengerang kesakitan." Kata Rido.(Saksi)

Peristiwa ini diduga kuat dilakukan secara terencana dikarenakan tempatnya sudah disiapkan, dijemput dari rumah, dilokasi sudah ada teman teman RAS yang menunggu korban dan ada yang memvideokan

Pada tanggal 11 Mei 2025 pukul 11.00 WIB Korban mulai tidak kuat menahan rasa sakitnya kemudian korban meminta ibunya untuk mengantarnya berobat, sesampainya ke Rumah Sakit RSUD Bagas Waras Klaten, dan akhirnya pada tanggal 12 Mei 2025 pukul 01.47 dini hari (Pagi) dinyatakan meninggal dunia oleh rumah sakit.

Kuasa hukum dari keluarga korban, Suta Widhya, S.H, mengecam keras dan meminta kepada aparat penegak hukum agar segerah menindaklanjut laporan tersebut.

"Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata, semua pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kami minta kepada kepolisian dalam hal ini penyidik polres Klaten agar segerah menahan para pelaku yang terlibat sesuai undang undang yang berlaku, demi keadilan semua pihak. Kami tidak tega melihat ibu yang terus menangis karena anak semata wayangnya meninggal dengan cara yang tidak lazim. Bayangkan kalau itu terjadi pada orang tua kalian." Tandasnya.

Nunuk Setyowati, S.Pd, MM, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul, menyayangkan peristiwa ini yang seharusnya tidak boleh terjadi di dunia pendidikan, kami prihatin dan turut bela sungkawa kepada orang tua atas meninggalnya korban yang masi berstatus pelajar.

Dalam hukum Indonesia, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana, termasuk pembunuhan, dapat ditahan, tetapi dengan beberapa ketentuan dan pertimbangan khusus. Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan:

*Anak di Atas 12 Tahun*:

Anak di atas 12 tahun tetapi di bawah 18 tahun dapat ditahan jika melakukan tindak pidana yang berat, seperti pembunuhan. Namun, penahanan harus dilakukan sebagai upaya terakhir dan dengan pertimbangan yang matang.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh anak di bawah 17 tahun, keputusan untuk menahan atau tidak akan sangat tergantung pada evaluasi menyeluruh terhadap kasus tersebut, termasuk tingkat keterlibatan anak, dampak terhadap korban dan keluarga korban, serta kebutuhan rehabilitasi anak.

Ketika berita ini tayang kami masi menggali dan mengkonfirmasi pihak terkait. (Tim/Red)