Tegas Putusan MK: Polisi Aktif Pilih Pensiun Bila Ingin Tempati Posisi Sipil, Tidak Ada Rangkap Jabatan!?

Tegas Putusan MK: Polisi Aktif Pilih Pensiun Bila Ingin Tempati Posisi Sipil, Tidak Ada Rangkap Jabatan!?

JAKARTA ~ Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. 

Putusan itu merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menilai bahwa praktik penempatan polisi aktif di berbagai jabatan strategis telah mengikis netralitas aparatur negara.

Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki alasan, antara lain:

- Frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Pasal 28 Ayat (3) UU Polri dianggap bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan kerancuan norma.

- Putusan ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme aparatur negara dan memastikan pemisahan fungsi antara aparat keamanan dan birokrasi pemerintahan.

Dampak Putusan Mahkamah Konstitusi adalah

* 4.132 polisi aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil harus memilih untuk pensiun dini atau mengundurkan diri dari Polri.

* Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan netralitas dan profesionalitas Polri, serta mencegah kerugian keuangan negara akibat praktik rangkap jabatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) misalnya, saat ini dijabat oleh Reynhard Silitonga, seorang polisi aktif berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. Bila keputusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan, maka yang bersangkutan harus memilih mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Putusan ini mungkin berdampak pada status Reynhard Silitonga sebagai Dirjenpas.

Demikian pula Dirjen Imigrasi saat ini adalah Mashudi, yang merupakan polisi aktif berpangkat Inspektur Jenderal. Selain itu, ada beberapa pejabat lain di Kementerian Hukum dan HAM yang juga merupakan polisi aktif, seperti:

Yan Sultra Indrajaya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Yuldi Yusman, Pati Bareskrim Polri di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Sekali lagi perlu diingat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa anggota Polri tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Hendaknya aparat penegak hukum mematuhi putusan MK.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil, kecuali jika mereka mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian sangat tepat. Namun, jumlah pasti polisi aktif yang menjabat rangkap jabatan belum diketahui resmi. 

Beberapa contoh jabatan sipil yang pernah dijabat oleh polisi aktif antara lain:

- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

- Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

- Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

Putusan MK ini bertujuan untuk memperkuat profesionalisme aparatur negara dan memastikan pemisahan fungsi antara aparat keamanan dan birokrasi pemerintahan.

Bisa dibayangkan lulusan Poltekip dan Poltekim yang menapak dari bawah, menjadi Kabid, Kabag, hingga Kalapas, Kadivas dan Kakanwil mulai dari sebuah Lapas atau kantor Imigrasi, kapan bisa menjadi Dirjenpas atau Dirjen Imigrasi seperti yang pernah diraih Sri Puguh Budi Utami, misalnya bila ujug-ujug seorang bintang dua datang dari kepolisian? Semangat kerja bisa menurun!

Menurut Sekjen Koalisi Pembela Konstitusi dan Kebenaran (KP-K&K) Suta Widhya, S.H. jiwa dari lulusan Poltekip sangat berbeda dengan jiwa lulusan kepolisian. "Sentuhan kemanusiaan dari lulusan Poltekip berbeda jauh dari lulusan kepolisian yang notabene menjaga keamanan dari para pelaku kriminal di lapangan. Dan di lembaga Pemasyarakatan itulah para pelaku kriminal" disembuhkan" oleh aparatus yang berasal dari lulusan Poltekip. (Akbar)