Kepala Sekolah SMP Islam Al Ifadah Cilamaya Wetan Tidak Menjawab Konfirmasi Wartawan Atas Berita Tuduhan Manifulasi Ijazah?

CILAMAYA WETAN~ KARAWANG • Kepala Sekolah SMP ISLAM AL-IFADAH merupakan salah satu sekolah jenjang SMP berstatus Swasta yang berada di wilayah kecamatan Cilamaya Wetan, kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kepala Sekolah SMP ISLAM AL-IFADAH saat ini adalah H. Ohim Abdurrohim yang beberapa bulan yang lalu menjadi sorotan publik, diduga kuat telah melakukan tindakan pidana yang dengan sengaja manifulasi ijazah siswanya dan sangat berdampak merugikan siswa yang bersangkutan.
Kembali menjadi sorotan pendidikan berbasis islam tercoreng oleh ulah oknum Kepala SMP Islam Al Ifadah lulusan tahun 2025, memberikan ijazah tahun 2024 dengan alasan sesuai dapodik, sedangkan siswa tersebut lulusan MI tahun 2022, lulusan SMP nya 2024 harusnya lulusan tahun 2025, mengapa ini bisa terjadi dan untuk kepentingan apa?
Ketika dikonfirmasi awak media, Orangtua siswa yang tidak mau disebut namanya ia merasa dirugikan dan dibodohi oleh kepala sekolah ketika anaknya mau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
"Saya baru tahu saat cek ijazah anak saya, di MI lulus 2022, kenapa SMP nya tahun 2024, harusnya kan 2025, saya langsung minta tolong ke saudara saudara saya yang mengerti pendidikan karena saya merasa tidak paham," jelasnya. (10/08/25)
Orangtua juga merasa kecewa dengan jawaban dari guru dan kepala sekolah bahwa harusnya beruntung lulus cepat dan tanggung jawab keaslian ijazah anaknya tersebut.
"Saya kecewa berat ketika menanyakan masalah ijazah ini ke guru anak saya mengatakan harusnya beruntung lulus cepat hanya 2 tahun, dan harus bersyukur, (menirukan guru tersebut), sedangkan kepala sekolahnya dikonfirmasi jawabannya saya tanggung jawab ini ijazah asli,"ungkapnya.
Dengan rasa penasaran orangtua akhirnya meminta kejelasannya sehingga dengan pengakuan kepala sekolah bahwa selama ini anaknya tidak didaftar ke Dapodik dengan tujuan mengisi kekosongan blanko ijazah tahun 2024 kemarin.
Kepala sekolah saat dikonfirmasi awak media enggan berkomentar dan abaikan WhatsApp (WA) dan sampai berita ini ditayangkan tidak ada jawaban dari yang bersangkutan. (13/10/25)
Awak media akan terus melakukan investasi dan mengkonfirmasi kepada pihak pihak terkait untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya dan jika terbukti dengan sengaja merekayasa atau memanipulasi tentu melanggar kewenangan sebagai kepala sekolah, juga merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah.
Kejadian ini tidak bisa dipandang sebelah mata, dan kepada dinas pendidikan, dan pihak terkait dan aparat penegak hukum agar menindak tegas kepada oknum kepala sekolah agar kedepan peristiwa ini tidak terjadi lagi pada sekolah lain. AlanRed
#Dinas Pendidikan Karawang
#Bupati Karawang
#Gubernur Jawa Barat (KDM)
#Polres Karawang