Alan Somantri Pemerhati Media Sosial: Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Harus di Tindak dan di Ungkep Siapa Saja Yang Terlibat?!

Bekasi kota ~ Aduan warga sekitar terkait adanya aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah gudang PT. Kencana Duta Energi (KDE) JXRR+85H, Jl. Artesis, RT.002/RW.006, Ciketing Udik, Kec. Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat 17153 , didepan gerbang gudang tidak adanya terpampang plang PT. KDE, kini menjadi sorotan publik, Sejumlah pihak menuding ada praktik ilegal yang diduga mendapat backing dari oknum aparat militer (armed) yang berlokasi dipangkalan 5 Cikiwul Jumat, (17/10/2025).
Saat ditemui awak media dilokasi salah satu pengurus Alvian. "saya bukan pengurus saya hanya kerja aja disini, mobil berkapasitas 8000 liter,Berplat nomor G 4389 xxx, benar kirim keluar wilayah, Ujarnya.
Praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi adalah tindak pidana yang sering kali melibatkan sindikat atau individu untuk mendapatkan keuntungan dengan cara ilegal. Pelaku membeli solar bersubsidi dengan berbagai cara, kemudian menimbunnya di suatu tempat untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. mobil tengkinya pun tidak berlogo dan tidak memiliki keterangan nama PT nya.
Ditempat berbeda didepan pintu gerbang, sekelompok teman-teman Alvin diduga oknum anggota TNI dari armed 5 Cikiwul datang bersama rekan-rekannya mengaku-ngaku dari ormas Pemuda Pancasila dengan Membawa senjata tajam jenis samurai,
"ini lorong wilayah saya ngapain masuk-masuk kewilayah saya, pergi kalian atau saya tebas kepala kalian sambil mencabut samurai, teriak seseorang yang diduga Oknum TNI membawa senjata tajam jenis samurai yang ditodongkan ke awak media, sambil mengintimidasi awak media dan menyuruh menghapus semua foto dan video.
Sebagai pemerhati media sosial, Alan Somantri angkat bicara terkait bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi yang diduga disalahgunakan.
"Penyalahgunaan BBM bersubsidi tentu sangat merugikan masyarakat dan negara, undang undang migas sudah jelas ada aturan termasuk konsekuensinya bagi siapa saja yang terlibat dalam kegiatan transaksi Ilegal. Kami meminta kepada pihak yang berwenang agar menindak tegas para pelaku yang terlibat dan kita monitor prosesnya." Paparnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana. Sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelaku meliputi:
Pidana penjara: Paling lama 6 tahun.
Denda: Paling tinggi Rp 60 miliar.
Jerat hukum lain: Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 55 UU Migas yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Sampai berita ini diterbitkan awak media akan melaporkan para oknum anggota TNI ke Subdenpom Bekasi,dan PT KDE ke Kementerian Migas , Kementrian ESDM. TimRed