Oknum Anggota TNI Aktif (R) Yang Bertugas di Koramil Jampang Tengah: Kenapa Hanya Tempat Saya Yang di Incar Padahal Banyak Penimbun di Wilayah Sagaranten!!?

Oknum Anggota TNI Aktif (R)  Yang Bertugas di Koramil Jampang Tengah: Kenapa Hanya Tempat Saya Yang di Incar Padahal Banyak Penimbun di Wilayah Sagaranten!!?

SUKABUMI~ Gudang tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi diduga jenis pertalite ditemukan oleh awak media saat melintas di tikungan jalan raya Cigadog Sagaranten Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi Jawa Barat (Senin pagi 24/11/2025).

Terpantau di lokasi gudang penimbunan terdapat 2 pagar seng yang diduga untuk menutupi keberadaan kempu ( jerigen besar ) tempat menurunkan BBM subsidi saat truk tangki datang. 

" Saya cuma sewakan tempat saja pak , benar emang ini gudang menyimpan BBM ,tapi lagi pada ga ada orangnya karena saat ini belum ada pengisian dari truk tangki yang mengantar dari Bogor". ujar yang mengaku pemilik tempat lahan penimbunan BBM subsidi yang ga mau disebut namanya.

Awak media lalu mendatangi Polsek Sagaranten untuk menanyakan terkait keberadaan adanya gudang penimbunan BBM Subsidi yang ada di wilayah hukum Polsek Sagaranten.

Kanit Reskrim Polsek Sagaranten Yadi mengatakan kepada media bahwa tempat itu ( gudang penimbunan BBM subsidi ) benar mengetahui dan mengarahkan media agar terhubung dengan anggota Babinsa inisial R yang bertugas di koramil Jampang tengah untuk mendapat informasi lebih jelasnya.

Saat media mencoba bicara melalui seluler milik Kanit Reskrim Yadi, R mengatakan kepada media yang berhasil dikutip dari pembicaraan salah satunya " kenapa hanya tempat saya saja yang diincar? sementara masih ada beberapa gudang/penimbunan yang lain diwilayah Sagaranten dan sekitarnya" ujarnya.

( R ) menjelaskan bahwa system ambil BBM subsidi nya dapat dari AURI Atang sanjaya ( habis bayar ). dan dia mengatakan dirinya juga sebagai jembatan dari pelaku usaha ke pihak AURI Atang Sanjaya.

Pemasaran BBM subsidi tersebut tidak hanya di Sagaranten saja, bahkan sampai kepelosok Cianjur, itu di katakannya saat bicara melalui telpon sekira pukul 22.10/WIB. Senin (24/11/2005)

Disisi lain hak masyarakat yang diambil (Subsidi) Oleh Penimbun kerap terjadi kelangkaan BBM dan pemerintah jelas sedang fokus untuk berantas mafia migas, namun sepertinya para pelaku mafia migas tidak pernah takut dan jera akan ancaman resiko hukumannya.

Penimbunan BBM subsidi dapat dikenai pidana berdasarkan pasal 55 Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi ( UU migas ), pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal 60 milyar.

Sampai berita ini tayang awak media masi membutuhkan konfirmasi kepada pihak pihak terkait. HMd/TimRed