CBA : Kontraktor Yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Finansial Atas Tindakan Manipulatif

CBA : Kontraktor Yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab Secara Hukum dan Finansial Atas Tindakan Manipulatif

JAKARTA • sorotrepublika.com -Manipulasi spesifikasi oleh oknum kontraktor rehab berat gedung sekolah paket Jakarta Timur B, di SMKN 40, SMAN 31, SD Pulogadung 01 menjadi catatan CBA ( Center For Budget Analisis).

Menurut Jajang Nurjaman, aparat penegak hukum perlu segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan manipulasi spek dan penggunaan bahan yang tidak sesuai dalam proyek rehab gedung sekolah. Proses ini harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

"Memastikan bahwa kontraktor yang terlibat bertanggung jawab secara hukum dan finansial atas tindakan manipulatif yang dilakukan. Hal ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap ketentuan kontrak," katanya kepada wartawan melalui pesan elektronik, Senin (19/02/24).

Ia mengatakan, jika kontraktor terbukti bersalah, Pemda harus segera memasukan perusahaan tersebut kedalam daftar hitam. Terakhir, pejabat terkait perlu dievaluasi oleh pemda.

Sementara itu saat awak media akan mengkonfirmasi ke Dede Hidayat, S.Pd, MA., selaku Kepala Sekolah namun tidak ada ditempat, sehingga Kasubag TU Agus Sukmono dan Humas SMKN 40 Jakarta Timur yang mewakili untuk menemui awak media.

Agus Sukmono, Kasubag TU menjelaskan bahwa proyek sekolahan tersebut telah di periksa oleh Dinas dan PPK, jadi tinggal menunggu hasilnya dari Dinas.

"Ya kalau untuk pekerjaan sudah selesai seperti ini, bahkan kemarin proyek tersebut telah di lihat dari Dinas dan PPK, kamipun sedang menunggu hasil pemeriksaan yang dari sana, jadi barangkali kalau dari Bapak-bapak (awak media) ada temuan seperti ini, tinggal menyikronkan dengan hasil pemeriksaan PPK nya" tutur Agus Sukmono. Senin, (19/02/2024)

Sebelumnya diberitakan, terjadi lagi manipulasi spek oleh oknum kontraktor Rehab Berat Gedung Sekolah Paket Jakarta Timur B, Di SMKN 40, SMAN 31, SD Pulogadung 01 menjadi sorotan publik, pasalnya pekerjaanan yang dikerjakan oleh PT. Aduma Bhakti (pelaksana), PT. Permata Dwi lestari (konsultan pengawas) dan PT. Rekacipta kreasindo sebagai konsultan perencana, Nomer Kontrak : 2112 / PN.01.02. tanggal 9 Oktober 2023, Nomer SPMK : 2119/PN.01.02. diduga sengaja mengganti bahan yang tidak sesuai ketentuan.(16/02).

Pekerjaan pemasangan plafon anggaran dari APBD tahun 2023 bernilai Rp. 7.229.987.500 (Tujuh Miliar Dua Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Tujuh Lima Ratus Rupiah).

Seharusnya memakai bahan matrial merk Sunda Plafon spek KU 22050 untuk standar sekolahan spek DKI, akan tetapi yang terpasang adalah diduga memakai speak Kingfon K 903, dan 20% diperkirakan spek lain.

PT. Aduma Bhakti harus bertanggung jawab atas pekerjaan yang asal asalan dilapangan yang mengakibatkan kurangnya kualitas dan mengakibatkan kerugian pada negara.

Pada saat awak media kelokasi pekerjaan, dan setelah awak media cross cek dilapangan menemukan beberapa kejanggalan perbedaan warna setelah diteliti lebih dekat ternyata tidak memakai merk shunda plafon spek KU 22050, untuk sekolahan spek DKI, akan tetapi yg terpasang ada penurunan hampir 80% terpasang speak kingfon K 903, dan 20% nya diperkirakan spek lain, dan juga di spek lis papan plafon pun banyak kejanggalan oplosan merk diluar merk shunda plafon. Disamping itu dalam pemasangan lis, 50% lis tidak terpasang Lis yang terhubung ke tembok. (04/02/2024).

Ketika awak media mengkonfirmasi pihak PT. Aduma Bhakti melalui WhatsApp, pihaknya tidak ada respon dan terkesan cuek. (12/02/2024).

Kemudian awak media menghubungi Mediar sebagai Subkontraktor tidak diangkat, lalu Mediar menjawab melalui WhatsApp (WA), " Saya hanya pekerja pak". Terangnya. (12/02/2024).

Sebagai sosial kontrol yang dilindungi undang undang (UU) No. 40 Tahun 1999 dan terkait undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) tentu akan terus menggali informasi yang sebenarnya, dan kami akan mengkonfirmasi kepada pihak dinas Pendidikan (Disdik) PPK, BPK dan aparat penegak hukum (APH) Apa bila terbukti ada unsur perbuatan melawan hukum.

Sampai berita ini naik belum ada tanggapan dari kontraktor, dan dalam waktu dekat akan mengkonfirmasi pihak Disdik untuk mendapatkan keberimbangan. (Tim).