*Suta Widhya, SH. Kuasa Hukum Dari Korban: Dengan Bukti Yang Ada Kami Yakin Polres Boyolali Tidak Tutup Mata*

JAKARTA – Setelah bertemu diduga pelaku (JS) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 16.00 wib di Jl. Pabrik karung no. 134 desa Gatak kec. Delanggu Kab. Klaten, alasan penasaran apa yang di ceritakan oleh korban pencabulan oleh oknum pegawai RS Aisyiyah Singkil Boyolali, WL dan IL mendengarkan dengan terang benderang pengakuan dari JS bahwa perbuatan (pelecehan seksual) tersebut benar telah dilakukannya di DYA hotel Kec. Mojosongo Kab. Boyolali oleh JS.
Menurutnya, JS telah membuat geram WL dan IL yang seharusnya JS menyesali perbuatannya justru didepan WL dan IL menyalahkan korban yang masih berstatus pelajar, JS menjelekan korban dengan cara mengatakan "korban bukan orang baik baik, buang saja", sepontanitas WL bermaksud untuk memberi pelajaran kepada JS dengan cara memukul.
WL yang bermasud mengklarifikasi dan meminta pertanggung jawaban atas perbuatan JS yang merusak masa depan korban atas perbuatan pelaku saat itu, malah JS yang melaporkan kepolres Klaten dengan tuduhan penganiayaan (351), ini sangat miris,
Setelah JS melaporkan ke polres Klaten dengan bukti SP. Lidik/1037/IX/ Res.1.6/2024/Reskrim Tanggal 25 September 2024. Akhirnya terjadi mediasi kedua belah pihak antara WL dan pihak JS oleh pengacaranya, disitu muncul permintaan dari pihak JS meminta 100jt dan masalahnya dianggap selesai, jelas ini memberatkan pihak WL, setelah pertemuan itu WL juga sering ditelpon dan ditanyakan uangnya sudah siap apa belum oleh seseorang yang mengaku pihaknya JS dengan nada mengancam "kalau tidak menyiapkan uang sebesar itu maka masalah akan dilanjutkan". Jelas ini adalah upaya pemerasan kepada WL,
Dikantornya Kuasa hukum dari korban, Suta Widhya, S.H, " Perbuatan yang dilakukan oleh JS itu sudah jelas, dengan cara membujuk rayu korban, mengancam korban dengan dalih kalau tidak mau menuruti ajakanya maka praktek kerja lapangan (PKL) tidak akan diluluskan, kemudian sebelum kejadian JS membohongi korban katanya ada seminar dihotel dan teman teman yang lain juga ada menunggu di hotel, sesampainya disana ternyata tidak ada orang (teman teman), ketika masi kebingungan korban ditarik tanganya agar bisa masuk ke kamar hotel, korban masi menolak dan terus dipaksa, kemudian korban mengingatkan kepada JS masi punya istri, JS yang tidak tahan dengan nafsu birahinya mengatakan istrinya akan di ceraikan, sambil memaksa membuka kancing bajunya korban hingga jatuh terlepas, Ditambah lagi ada pengakuan terang benderang dari JS disaksikan oleh WL dan IL bahwa benar perbuatan jahanam yang dilakukan kepada korban itu benar."
"Dari kronologi yang ada, didukung oleh dua (2) keterangan saksi yang mendengar pengakuan JS, dan dikaitkan dengan diduga pemecatan JS di tempatnya bekerja, jelas ini sangat erat ada hubungannya dengan perbuatan JS, kami minta Polres Boyolali memandang masalah ini secara obyektif dan tidak tutup mata." Terangnya.
Mengutip dari media Tempo kalimat yang disampaikan oleh Kapolri pada tangan 29 Oktober 2021, " Jika Tidak Mampu Bersihkan Ekor, kepalanya Saya Potong ". Tentu institusi kepolisian sangat keras menjaga Marwah dalam penegakan hukum.
Kami akan terus mencari informasi dan mengklarifikasi pihak pihak terkait yang ada hubungannya dengan berita yang kami tayangkan. TimRed