Kok Gagal,?! Semua Persyaratan Yang di Minta Sudah Dipenuhi, Kemana Saja Uang 14 juta?

INDRAMAYU | Warga desa Tanjungpura kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu pada saat itu berkeinginan untuk meningkatkan status surat tanah menjadi sertifikat adapun obyek tanah tersebut berlokasi didesa Tanjungpura, kemudian Sugiarti menghubungi pegawai kecamatan yang membidangi permasalahan surat tanah tersebut, setelah dihubungi datanglah dua orang yang berinisial E dan EL kerumahnya Sugiarti (pemohon), dan Sugiarti yang pada saat itu didampingi suaminya menceritakan maksud dan tujuannya kepada E untuk membuat sertifikat, kemudian E menyanggupi pembuatan surat tersebut dengan catatan pemohon agar menyiapkan biaya yang diminta oleh E sebesar Rp.14.000.000,- ( empat belas juta rupiah), dan kemudian pihak pemohon saat itu juga menyerahkan uang tersebut.
Waktu terus berjalan sampai pada waktunya yang sudah dijanjikan oleh E akhirnya meleset, Sugiarti menanyakan nasib suratnya yang diurus oleh E yang katanya telah diproses, karna beberapa kali janji yang disampaikan belum ada kejelasan dan sampai hari ini sudah berjalan 2 tahunan.
Ketika awak media mengkonfirmasi terkait permasalahan yang selama ini dirasakan oleh Sugiarti.
" Benar telah datang kerumah saya dua orang pegawai kecamatan Karangampel berinisial E dan EL untuk mengurus sertifikat saya, dan meminta uang kepada saya sebesar Rp. 14 juta dan saya serahkan pada saat itu juga, namun Ahkirnya waktu yang dijanjikan oleh mereka ternyata meleset dan suratnya tidak bisa dibuktikan hingga kini, untuk itu saya meminta uang saya secepatnya harus dikembalikan, jika tidak maka saya akan laporkan kepada pihak yang berwajib". Tandasnya.
Pada kesempatan lain awak media meminta waktu untuk bertemu secara langsung agar mendapatkan keberimbangan informasi, saat ini E bertugas didesa Sendang sebagai PJ untuk mengisi kekosongan Kades yang sudah habis masa jabatnya.
"Punten kang ' izin ' saya jelaskan kronolog yang sebenarnya, benar saya pernah membantu pengurusan pembuatan sertifikat A/n. Ibu Sugiarti desa Tanjungpura ' punten kalau untuk diminta uang Rp. 14 jt saya lupa, kemungkinan itu juga benar' tapi akan saya jelaskan izin kang ' dari staf saya a.n Elon fariansa yg minta bantuan ke saya untuk membuatkan sertifikat saudaranya a.n Ibu Sugiarti lalu saya ke rekanan saya yang ada di Indramayu untuk membantu membuatkan serifikat tersebut namanya bapak Erwin ( rekanan saya yang sering membantu untuk sertifikat ) saya hanya sifatnya sebagai perantara uang di terima oleh bapak ERWIN melalui staf saya Mas ELON kalau tidak salah 3 kali dgn jumlah saya lupa. Dikarenakan ada program PTSL sertifikat masal' proses berhenti ' dan berkas Ibu Sugiarti di kembalikan ' di ambil oleh Mas ELON ' infonya uang tidak kembali karena diambil berkasnya. saya selalu di tagih oleh Ibu Sugiarti untuk uangnya maka dengan uang saya sendiri baru saya kasih Rp. 5 jt melalui mas Elon. Sampai sekarang saya juga berusaha ke bapak Erwin utk segera mengembalikan uang tersebut namun beliau selalu minta waktu. Tetapi saya bertanggung jawab akan mengusahakan untuk segera selesai persoalan ini.izin kang ini kronologi yg sebenarnya saya terima kasih diingatkan".terangnya.
Dalam pembuatan surat seperti sertifikat tentu harus melengkapi persyaratan pendukung seperti persyaratan fisik dan yuridis, jika semua sudah terpenuhi unsur tersebut maka tidak ada alasan bahwa surat (sertifikat) itu tidak terbit. dan tentunya pihak kecamatan yang membidangi terkait pertanahan mestinya paham dari awal bahwa surat tersebut bisa naik apa tidaknya.
@Timred