Kuasa Hukum Adukan Sekaligus Meminta Tindak Tegas PT. Kredit Plus Finance Terkait Perampasan Unit ke OJK?

SOROTREPUBLIKA BOYOLALI • Kuasa Hukum menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh PT. Kredit Plus Finance Cabang Solo yang beralamat di Ruko Ronggowarsito Blok F Jl. Ronggowarsito No. 151, Timuran Banjarsari.
Peristiwa itu terjadi pada bulan September 2023 Sutrisno warga desa Dk.Tambas RT 003, RW 007 desa Kismoyoso kecamatan Ngemplak kabupaten Boyolali membeli 1(satu) unit Kbm Mitsubhisi Expander warna silver metalik Nomor registrasi B 2203 UKV tahun 2018 disalah satu Shorum mobil bekas membeli dengan cara kredit melalui pembiayaan PT Kredit Plus Finace dengan uang muka sebesar Rp. 54.090.000,-(lima puluh empat juta sembilan puluh ribu rupiah) dengan angsuran tiap bulannya Rp. 4.090.000,- (empat juta sembilan puluh ribu rupiah), sejak bulan September 2023 Sutrisno bertanggungjawab dan lancar membayar, namun pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juli 2025 terkait pembayaran angsuran tersebut saya didatangi seseorang yang mengaku pegawai PT. Kredit Plus Finance dirumah Sutrisno, kemudian debitur memberikan uang angsuran tersebut kepada Sigit Yulianto, warga Madugondo Rt 003 Rw 006, desa Tegalgondo, kecamatan Wonosari, kabupaten Klaten, ia juga meminta uang sebeasr Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya buka blokiran.
Masi bulan yang sama pada ditanggal 30 Jull 2025 sekitar pukul 07.00 WIB rumah Sutrisno didatangi oleh pihak yang mengaku dari PT. Kredit Plus Finance sebanyak 4 orang diantaranya 2 orang laki laki dan 2 orang perempuan,
Keluarga Sutrisno merasa tertekan dan terintimidasi dengan kedatangan mereka kerumah pasalnya ia merasa lancar membayar angsuran, mereka memaksa ingin menarik unit dengan alasan sudah 5 bulan sejak bulan Maret sampai bulan Juli 2025 tidak membayar.
Padahal Sutrisno sudah membayar angsuran tiap bulannya dengan cara dititipkan kepada pegawai PT. Kredit Plus Finance dan ada bukti transfer yang dikirimkan dari pelaku melalui whatsaap, akan tetapi pihak PT. Kredit Plus Finance tidak mau tahu. kemudian Sutrisno dan istrinya dipaksa untuk ke kantor PT. Kredit Plus Finance di daerah Solo serta mobilnya juga harus dibawa, sesampainya di PT. Kredit Plus Finance saya dan suami diberi tahu terkait tunggakan angsuran yang katanya belum saya bayar selama 5(lima) bulan dan kemudian mobil saya tidak bisa dibawa pulang dan kuncinya pun diambil tanpa persetujuan debitur oleh pihak PT. Kredit Plus Finance, katanya kalau mobilnya mau dibawa pulang harus membayar biaya penarikan sebesar Rp. 15.000.000,- (Ilma belas juta rupiah), karana saya tidak mempunyai uang maka mobil saya tinggal kemudian saya dan suami pulang naik Graab maka atas kejadian tersebut Sutrisno merasa dijebak, dirampas, diintimidasi dan diperlakukan tidak manusiawi.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media Kuasa Hukum mengatakan, "Dengan kejadian ini Kuasa Hukum akan melakukan langkah langkah hukum kepada pihak-pihak yang telah merugikan Klien kami yang bernama Sutrisno, kami sudah mendatangi pihak kredit plus finance untuk meminta klarifikasi, membuat laporan polisi dan sekarang akan membuat pengaduan kepada OJK agar dapat menindak tegas tindakan yang dilakukan oleh pihak kredit plus finance agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dimasyarakat. Kami menduga kuat ada persekongkolan jahat yang dilakukan oleh pihak kredit plus finance sehingga saat ini klien kami dirugikan baik materiil maupun immatriil dan itu akan kami lakukan upaya hukum." Tandasnya.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) adalah lembaga independen yang bertanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di Indonesia, termasuk:
Sektor Lembaga Pembiayaan: Mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga pembiayaan, termasuk leasing, factoring, dan credit guarantee.
Tujuan OJK adalah untuk:
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan jasa keuangan
- Meningkatkan stabilitas sistem keuangan
- Mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri jasa keuangan yang sehat dan kompetitif
OJK memiliki wewenang untuk:
- Mengeluarkan peraturan dan kebijakan
- Mengawasi dan memeriksa kegiatan jasa keuangan
- Mengambil tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran
- Memberikan sanksi dan hukuman kepada pelaku jasa keuangan yang melanggar peraturan
Dengan demikian, OJK berperan penting dalam menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan. Indonesia.
TIMRed