Menjadi Bola Liar Di Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Harus Serius Menangani Kasus Vidio Porno

Menjadi Bola Liar Di Masyarakat, Aparat Penegak Hukum Harus Serius Menangani Kasus Vidio Porno

Karangampel, Indramayu | Logikarakyat.id Pe

Penyebaran Vidio porno yang dilakukan oleh (T) bin Walid desa Benda Blok Tegalagung kecamatan Karangampel kabupaten Indramayu, Saat ini kasusnya sedang dalam penanganan aparat penegak hukum (APH) Polres Indramayu dan beritanya terus berkembang dimasyarakat luas, Tentu peristiwa ini berdampak serius kepada keluarga korban mau tidak mau keluarga menanggung malu sampai sampai tidak berani keluar rumah karna banyak warga sekitar yang menanyakan, Atas peristiwa ini Pihak keluarga korban berharap  kepada penegak hukum agar tidak membiarkan pelaku berkeliaran dan Ahkirnya lolos dari jeratan hukum.

Saat ini Korban, pelaku dan saksi saksi sudah dimintai keterangan oleh APH, termasuk bukti pengiriman vidio asusila terhadap saksi yang dikirim, juga bukti pada saat dipasang di status HP nya pelaku yang bertujuan orang lain mengetahuinya (publik) dengan kata lain bisa melihat statusnya yang berisi rekaman video tersebut.

Ini jelas pelaku bertujuan menyebarluaskan ke publik melalui media elektronik atau media sosial, sehingga berakibat korban menjadi malu dan hilang martabatnya, 

Beredarnya video mesum atau video asusila tersebut hendaknya menjadi perhatian pihak berwajib, agar segerah mengusut atau mencari pelaku yang menyebarkan video mesum tersebut, karena video yang disebarluaskan adalah video yang tidak pantas karena bermuatan ponografi. Oleh karena itu sudah seharusnya pelaku penyebaran video mesum segera diproses secara hukum.

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Yang dimaksud dengan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Ketika ada seseorang yang menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi, maka sudah seharus pihak berwajib mencari pelaku penyebaran video tersebut, karena menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi jelas dilarang.

Larangan menyebarluaskan pornografi yang memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang, atau ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan tedapat dalam Pasal 4 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Selain itu larangan menyebarluaskan atau mendistribusikan informasi yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut yang dimaksud dengan informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Adapun sanksi bagi pelaku yang menyebarluaskan atau mendistribusikan video yang bermuatan pornografi atau video yang melanggar kesusilaan sudah diatur berdasarkan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

KUSWANTO PUJIANTONO, SH. Sebagai kuasa Hukum dari Pelapor menyampaikan kepada awak media," Kami mendorong aparat Penegak Hukum dalam hal ini penyidik Polres Indramayu yang menangani perkara ini agar bertidak cepat menangkap pelakunya karna sudah dipanggil 4 kali, hanya diawal pelaku memenuhi panggilan, panggilan selanjutnya tidak perna hadir kata penyidik kepada kami, Kami juga meminta agar diperiksa ibu dari terlapor karna kami duga ada perbuatan untuk menutup nutupi dan menghalangi proses hukum," Tandasnya. Minggu (27/08/2023).

Dedi, Salah satu keluarga korban yang turut dipanggil dan dimintai keterangan, menyampaikan. " Pada saat itu pelaku sudah menghadap penyidik dan mengakui  perbuatanya, namun saat itu tidak ditahan, Saya orang awam tidak mengerti padahal pelaku sudah mengakui perbuatanya, saksi saksi juga sudah diperiksa, bukti vidio juga sudah diserahkan kepada penyidik, dari awal laporan sudah 3 bulanan tetapi  pelaku masi berkeliaran, Semoga secepatnya mendapatkan keadilan karna Dimata hukum sama tidak ada yang kebal hukum". Tegasnya.

Ketika berita ini ditayangkan awak media masi berusaha menggali informasi dan konfirmasi kepada pihak pihak terkait.

Teamred