Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas PUPR Kab. Bogor, Hanya Berdasarkan Kedekatan Emosional, Picu Kecemburuan Antar Wartawan

Bogor, sorotrepublika.com - Dinas PUPR Kabupaten Bogor dari tahun ke tahun memberikan Bantuan Hari Raya Idul Fitri kepada para awak media sebagai bentuk kepeduliannya terhadap insan pers.
Namun sangat disayangkan dalam pemberian THR tersebut terkesan tebang pilih, hanya berdasarkan kedekatan emosional pada pejabatnya, karena beberapa orang yang sudah masukin surat permohonan juga tidak mendapatkan.
Berdasarkan daftar wartawan yang menerima amplop misterius yang di dapat dari Security gedung Dinas PUPR serta dari video yang beredar terkait THR, diduga pihak dinas pilih kasih dalam memberikan rezeki menyambut datangnya hari Raya Idul Fitri 1445H terhadap awak media.
"Gak ada, hanya yang ada di daftar saja yang dapat amplop (THR-red)," kata salah satu awak media dalam rekaman video yang beredar, Jum'at, 5 April 2024.
Terpisah, Dev salah satu awak media online di Kabupaten Bogor sangat menyayangkan kebijakan yang diambil dinas PUPR tersebut. Kalau memang mau memberi rezeki untuk lebaran berilah semua berdasarkan pengajuan awak media tersebut, apalagi perusahaan medianya jelas berbadan hukum, atau sebaliknya, jangan ada yang dikasih.
"Jadi dengan kejadian seperti ini Dinas PUPR terkesan pilih kasih. Kalau memang ada awak media yang dianaktirikan hal ini juga perlu alasan yang jelas dan transparan. Profesi wartawan sebagai kontrol sosial perlu tau, apakah amplop misterius itu dari oknum salah satu bidang atau dari dinas. Begitu juga dengan sumber anggarannya harus jelas," ujar Dev melalui sambungan telepon WhatsApp, Senin, 08 April 2024.
Untuk kebenaran informasi terkait amplop misterius tersebut dan agar pemberitaan berimbang, awak media coba minta penjelasan melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kab. Bogor Iwan Irawan, namun sangat disayangkan, jangankan memberi penjelasan, membalas atau menjawab salam awak media pun tidak.
Dikutip dari surat Imbauan Dewan Pers, Nomor: 346/DP/K/III/2024, Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang akan jatuh pada 10 -11 April 2024 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media. (Red)