Cirebon| Penyidik Unit Harda Polresta Cirebon cepat tanggap menjawab konfirmasi dari awak media terkait permasalahan laporan ahliwaris almarhum Ruslani Bin Salamun. Selasa (19/08/2025).
Ketika di temui awak media ahli waris dari Almarhum Bapak Ruslani bin Salamun, konon pada tahun 2023 dimana pemerintah mewajibkan masyarakat yang memiliki tanah agar bersertifikat, kemudian selaku ahli waris mendaftarkan sertifikat tanah secara kolektif melalui Panitia Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Pemerintahan Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat.
Almarhum Ruslani bin Salamun meninggal pada tahun 2022, dan berkisar bulan Februari 2023 selaku Ahli waris mengumpulkan berkas atau data bidang tanah (sawah) seluas 6060M2 berdasarkan Letter C 1168 di Blok Sikaya Persil 24b, sejak tahun 1964 lokasi bidang tanah sawah masih dikuasai dan digarap oleh ahli waris Almarhum Ruslani sampai sekarang dan belum pernah ada jual beli atau peralihan hak apapun kepada orang lain.
Kemudian pada bulan Juni tahun 2023 mendapatkan informasi melalui prangkat Desa Kanci bahwa sebagian tanah di klaim oleh seseorang yang bernama Abdul Rohim dengan luas ±2.000 M², kemudian ahli waris merasa penasaran dan mendatangi Kepala Desa Kanci untuk mempertanyakan informasi tersebut di Kantor Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon.
Pada tanggal 27 September 2023 (Sore) dikirim oleh Abdul Rohim Photo Surat Hibah dengan Letter C 1077 melalui Via Whatshap (WA)
Kemudian dilakukanlah mediasi di Kantor Desa pada hari Kamis tanggal 28 September tahun 2023 dan di fasilitasi oleh Sunaryo (Kepala Desa), dengan hasil kesepakatan bersama secara lisan, Sunaryo dengan tegas menyampaikan bahwa proses pemberkasan antara berkas Ahli Waris Almarhum Bapak Ruslani dengan Abdul Rohim untuk perdaftaran PTSLnya ditangguhkan.
Kemudian pada bulan maret 2024 kami selaku ahli waris dikejutkan kembali dengan adanya informasi bahwa bidang tanah sawah Almarhum Bapak Ruslani bin Salamun yang di klaim oleh Abdul Rohim seluas ± 2.000 M² telah terbit SHM melalui Program PTSL 2023 atas nama Abdul Rajak dengan nomor sertifikat M816,
Sejak itu ahli waris berkali kali mendatangi kantor desa dan Ahkirnya mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Cirebon, sudah melalui tahapan pengiriman berkas dan mengajukan Mediası.
Pada hari selasa tanggal 18 Juli 2024 telah dilakukan Mediasi dan dihadiri oleh Arief Nurudin perwakilan Ahli Waris Almarhum Ruslanı bin Salamun dan Mohammad Ali, Bapak Sunaryo selaku Kepala Desa Kanci, Kuasa/Mewakili Hadir dari nama Pemilik SHM Abdul Rajak.



