Bandung, Jabar_ Peristiwa yang dialami oleh ahli waris Hj. Madinah akhirnya berujung laporan polisi. Pasalnya perbuatan yang dilakukan oleh terlapor terhadap dirinya (ahli waris) dianggap sangat merugikan baik secara materil maupun immatreriil, yang seharusnya tanah miliknya dapat dikelola dengan baik dan mendapatkan hasil panen ternyata tidak, kemudian dampak lain dari hal tersebut menimbulkan kegaduhan dan berbagai persepsi berkembang di masyarakat terkait status kepemilikan tanah.

Hj.madinah (alm) merupakan pemilik sah secara hukum, Berdasarkan surat :
a). AJB Nomor 439, tanggal 19 Desember 1996, C 0555, Persil 58, Luas 7.917 M2
yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;
b). AJB Nomor 440, tanggal 19 Desember 1996, C 1152, Persil 58, Luas 1.450 M2
yang terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;
c). AJB Nomor 06, tanggal 02 Januari 1997, C 200, Persil 58, Luas 6.066 M2 yang
terletak di Desa Singakerta, Kecamatan Krangkeng;
d). AJB Nomor 07, tanggal 02 Januari 1997, C 463/549/1967, Persil 58, Luas


