SOROTREPUBLIKA•BOGOR - Sampai  saat ini Silvester Matutina belum ditahan atau dieksekusi penahanannya karena kasus fitnah terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla, meskipun status hukumnya sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) sejak 2019 dan vonisnya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara di tingkat kasasi. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum melaksanakan putusan tersebut, menimbulkan kekecewaan publik dan sorotan terhadap sistem peradilan. 

Kronologi dan Status Hukum

Kasus Dimulai:

Kasus fitnah ini bergulir sejak Mei 2017 ketika 100 advokat melaporkan Silvester atas pencemaran nama baik. 

Vonis Awal:

iklan sidebar-1

Silvester divonis 1 tahun penjara pada Juli 2018 karena menuduh Jusuf Kalla memiliki kepentingan pribadi dalam Pilgub DKI Jakarta 2017. 

Vonis Inkrah:

Vonis tersebut kemudian diperkuat di tingkat banding dan diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi, membuat status hukumnya menjadi inkrah sejak 2019. 

Belum Dieksekusi: