SOROT REPUBLIKA| BAKORNAS | Kabupaten Bekasi – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mempertanyakan Belanja Pegawai BOS Tahun 2023 Sebesar Rp.75.896.979.600. dan Belanja Perjalanan Dinas BOS Tahun 2023 Sebesar Rp.5.489.802.800,00 sehingga jika ditotal menjadi Rp.81.386.782.400.
BAKORNAS meminta Dinas Pendidkan Kabupaten Bekasi untuk menjelaskan secara detail dan terperinci transparansi dan akuntabilitas anggaran belanja pegawai dan perjalanan dinas tersebut. BAKORNAS menilai anggaran tersebut begitu FANTASTIS mengingat Guru dan Aparatur Dinas pendidkan sudah mendapat gaji dan tunjangan dari Kinerja dan jabatan yang melekat pada dirinya baik itu sebagai PNS maupun Honorer.
Kenapa belaja pegawai BOS dan perjalanan Dinas BOS dikabupaten bekasi tahun 2023 mencapai 81,3 Miliar, lantas ini harus menjadi sorotan dan perhatian publik. BAKORNAS berpendapat hal ini harus ditindaklanjuti seluruh pihak.
Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS menyampaikan pada awak media (8/5/25), bahwa BAKORNAS telah melayangkan surat pada tanggal 28/4/25 dengan Nomor Surat 055/DPP/BAKORNAS/PPID/25, yang menyatakan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berkenan menjelaskan dan menyajikan data detail dan rincian terkait anggaran tersebut.
Katanya, namun hingga hari ini (8/5/25) bakornas tidak mendapat jawaban serta tidak ada upaya komunikasi dari pihak Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi. Terhadap hal ini BAKORNAS akan melakukan upaya upaya lebih lanjut sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kedepan kita akan lakukan gugatan sengketa Informasi dan gugatan ke PTUN yaitu terkait Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, pungkas Ketum BAKORNAS itu.
Lanjutnya, PTUN memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Tokoh pegiat anti korupsi tersebut menjelaskan, dalam suratnya BAKORNAS mengajukan beberapa pertanyaan diantaranya yaitu ;
1. Pertanyaan terkait Belanja Pegawai BOS Tahun 2023 Sebesar Rp. 75.896.979.600.


