BOGOR | Kini menjadi sorotan publik, terkait adanya stempel kepala desa Sukaharja kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor yang dianggap Palsu oleh Abdul Rojak (Pak Jak) selaku stap desa itu sendiri.

Awal bertemu dengan diduga para pelaku, Dadan Herdiana saat sedang berada di kantornya, didatangi oleh tiga orang diantaranya Berna Marin, Didin Riadin, dan Mansur alias Kacung  mengaku sebagai warga sekitar dan menjelaskan bahwa dirinya sebagai kuasa jual dari pemilik tanah an. Herman Rahman, mereka menawarkan beberapa bidang tanah kepada Dadan yang kebetulan Dadan juga sedang mencari lokasi tanah untuk membangun pesantren. Mereka terus membujuk Dadan sebagai target Pembeli, mereka membujuk dengan bahasa nanti pembayarannya bisa dicicil kalau untuk dibangun pesantren, AJB juga bisa dibuat duluan walupun belum lunas, dan akan diberi akses jalan 6 meter ke lahan yang mau jadi pesantren.

Setelah pertemuan itu, dari bulan Maret ke April 2024, Marin selaku kuasa jual kerap menghubungi Dadan yang masi belum siap dan masi butuh banyak pertimbangan, namun terus dihubungi dengan bahasa pemilik tanah sedang butuh uanglah, sedang sakitlah dengan terus menyakinkan pembeli dengan dalil bahwa harga tanah murah dan legalitas kepemilikan tanah dijamin tidak bermasalah surat surat gampang dan aman.

Permasalah ini muncul ketika Dadan (pembeli tanah) sudah beberapa kali melakukan pembayaran hingga berkisar Rp. 308.700.000.00,- ( tiga ratus delapan juta tuju ratus ribu rupiah).

Karna sudah dinilai banyak uang yang di minta, namun masi terus meminta padahal surat belum ada satupun yang diselesaikan, Dua minggu menjelang idul Fitri 2025 Dadan mendatangi kantor desa Sukaharja kecamatan Cijeruk kabupaten Bogor, disana ketemu dengan kepala desa namun diarahkan kepada staf lain, di situ bertemu Abdul Rojak (Pak Jak).

iklan sidebar-1

Dadan bermaksud menanyakan AJB, dan dokumen  legalitas kepemilikan tanah yang diterimanya dari tangan Marin, setelah dibaca oleh pak Jak ia mengatakan  bahwa stempel dan tanda tangan kepala desa yang tertera itu palsu.

Jawaban ini membuat kaget pembeli tanah yang sudah terlanjur menyerahkan uang kepada Marin dan Didin yang dikuasakan untuk penjual tanah tersebut, Kekecewaan dan pertanyaan itu muncul bagaimana mana bisa stempel dan tanda tangan kades yang mestinya dijaga Marwah dan keaslianya, bisa dipalsukan oleh seseorang.

Kemudian Dadan diantar oleh Pak Jak menemui Herman Rahman dirumahnya, untuk mempertanyakan AJB Tersebut, Herman mengatakan bahwa AJB tersebut itu palsu dan berkilah bahwa ini bukan tanda tangannya, dan mengatakan akan dilaporkan. AJB tersebut di ambil oleh Herman dan disaksikan oleh Pak Jak.

Ketika awak media mendapatkan informasi dari warga sekitar, langsung menemui Dadan dan menanyakan hal tersebut.