CIBINONG, SR — Wajah asri wilayah Cikaret Cibinong Bogor dibayangi peredaran awan hitam Pil Koplo/Obat keras daftar G secara ilegal. Bukan di lorong gelap, racun kimia ini justru disinyalir dijajakan secara vulgar di balik kamuflase Ruko menyebutkan dalam investigasi lapangan sebagai aktor intelektual di balik jaringan yang merusak saraf generasi muda ini. Dalam pantauan wartawan pada (29/3/26) banyak yang datang membeli obat terlarang dari kalangan muda hingga tua.
Modus "Ruko Rakyat" yang Mematikan
Hasil penelusuran Wartawan dilapangan mengungkap dua titik sentral yang diduga menjadi "apotek bayangan" bagi para remaja:
Jl. Raya Cikaret No.53 2, RW.1, Harapan Jaya, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914
Di lokasi ini, transaksi obat keras seperti Tramadol dan Hexymer dilaporkan berlangsung cepat.
Modus yang digunakan tergolong licin. Dengan memajang deterjen dan mi instan di barisan depan, para penjaga ruko yang salah satunya diduga melayani pembeli obat terlarang tanpa resep dokter. Di atas kertas,
Ruko tersebut disebut sebagai penyokong utama (investor), sementara beberapa koordinator bertindak sebagai dirigen atau koordinator lapangan yang mengatur ritme distribusi di puluhan titik Jl. Raya Cikaret No.53 2, RW.1, Harapan Jaya, Kec. Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16914
Polsek Cibinong sebagai Penegak Hukum Dipertanyakan
Tajamnya peredaran obat ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin bisnis dengan lokasi permanen dan jalur distribusi yang benderang bisa luput dari radar Polsek Cibinong maupun Polres Bogor?


