JAKARTA, SR – Koalisi menilai persoalan program MBG tidak hanya terletak pada desain kebijakan, tetapi juga pada cara penganggarannya.
Konstitusionalitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Koalisi MBG Watch yang terdiri dari 20 organisasi masyarakat sipil resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang menjadi dasar penganggaran Program MBG.

Dalam permohonannya, ia menguraikan sejumlah ketentuan dalam UU No 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yakni Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (4), Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1).
Ketua Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, mengatakan ketentuan dalam UU APBN 2026 memberikan ruang diskresi yang terlalu luas bagi pemerintah.
“UU 17 Tahun 2025 memuat peraturan yang sangat luas diskresioner sehingga melanggar prinsip konstitusional dalam kontrak pengikatan DPR dan Pemerintah. Tampak berlangsung Systematic Abuse karena tidak ada dasar norma dan nomenklatur landasannya,” ujar Isnur seusai mengajukan berkas perkara ke MK, Selasa (10/3).
Koalisi menilai persoalan program MBG tidak hanya terletak pada desain kebijakan, tetapi juga pada cara penganggarannya. Program tersebut dinilai menggunakan dana negara dalam jumlah yang sangat besar, namun proses perencanaannya dinilai tidak transparan, tidak berbasis kajian yang kredibel, serta dipaksakan menjadi prioritas utama dalam APBN 2026.
Kritik terhadap program ini juga datang dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Busyro Muqoddas yang menilai program pengelolaan tersebut menunjukkan kecenderungan izin yang tertutup terhadap masukan publik.(RED)*


