CIREBON – Sampai saat ini Sunaryo kepala desa Kanci belum memberikan klarifikasi terkait tanda tangan dan stempel ganda diatas perjanjian jual beli antara Abdul Rajak dan Abdul Rohim pada tahun 2023 pasalnya dengan dasar itu yang akhirnya terbit sertifikat an. Abdul Rajak namun anehnya sampai saat ini tanah tersebut masi dikuasai oleh orang lain yang juga merasa punya hak atas tanah tersebut.

Sementara Hasil Penelusuran Informasi dari Warga yang memiliki lahan Sawah bertetangga di Lokasi tersebut bahwa "Abdul Rohim atau Abdul Rajak tidak punya sawah disekitar sini", namun bertetangga menyatakan bahwa Benar tanah sawah itu Milik Almarhum M.Ruslani bin Salamun sejak lama mengelola sawah dan dari kecil dapat dari Kakek Ahli Waris yakni H. Salamun, Sampai Saat ini Sawahpun dikelola oleh Ahli Waris dengan luas sama sejak dulu tidak pernah dijual atau pindah kepemilikan ke siapapun.

Dugaan penyerobotan tanah setelah pemiliknya wafat melalui program PTSL, isu penyerobotan bermula terjadi pada salah satu warga (masyarakat) dimana kepemilikan adat dengan sering kita sebut letter C atau girik tidak ada di arsip pemerintahan desa Kanci kecamatan Astanajapura kabupaten Cirebon, sedangkan ahli waris memegang arsip (berkas) peninggalan almarhum dimana ayahnya pensiunan badan pusat statistik (BPS) yang berkantor di kecamatan sumber pusatnya pemerintahan kabupaten cirebon.

Awal mula ahli waris pemberkasan atau pengumpulan data yang diminta oleh kepala desa kanci kecamatan astanajapura kabupaten cirebon untuk diikutsertakan dalam program PTSL pada tahun 2023, pengakuan ahli waris permintaan sudah 5 kali pemberkasan diberikan kepada Sunaryo selaku kepala desa Kanci dan terakhir permintaan berkas pada bulan desember tahun 2023. kemudian pada tahun 2024 ahli waris dari almarhum M. Ruslani bin Salamun dikagetkan informasi telah terbit SHM yang luasnya kurang lebih 1985 Meter persegi diduga pula adanya pemalsuan dan nama pemilik SHM bukan pihak ahli waris melainkan pihak ke 3 (tiga) selaku pembeli dari yang mengklaim sebagian bidang yang dimiliki ahli waris atau peninggalan almarhum M. Ruslani bin Salamun. dengan berbagai upaya ahli waris memohon pada pihak BPN/ATR setempat untuk penanganan atau menindak lanjuti permohonan hal tersebut, dan ketika undangan mediasi lanjutan para pihak tidak hadir satupun, yang hadir hanya dari pihak ahli waris M. Ruslani Bin Salamun.

Ketika awak media konfirmasi kepada Sunaryo kepala desa Kanci terkait dasar terbitnya SHM yang atas nama pihak lain. kepala desa hanya menjawab secara normatif.

iklan sidebar-1

" Pada prinsipnya saya sebagai kuwu adalah pelayan masyarakat, siapapun yg membutuhkan pelayanan pemdes akan kami lakukan selagi tidak menyimpang dengan aturan dan perbuatan melawan hukum, terkait dengan persoalan dari kel alm H Ruslani sebelumnya kami sdh melakukan upaya pemanggilan keduanya utk dimediasi di desa dg melibatkan ketua lembaga adat desa dari mediasi tsb pihak H Ruslani hanya bisa menunjukan poto copi ipeda sehingga pihak Abd rokim bisa melanjutkan utk proses sertifikat sementara pihak H Ruslani merasa keberatan jadi dalam hal ini apabila ada pihak yg merasa dirugikan dg terbitnya sertifikat mangga tinggal digugat yg sdh mengeluarkan sertifikat dlm hal ini BPN"Terangnya. Sabtu (12/04).

kemudian awak media melanjutkan pertanyaannya terkait stempel dan tanda tangan  Kades yang terlihat seperti ganda, di atas surat perjanjian jual beli antara Abdul Rohim dan Abdul Rajak, "fotonya kurang jelas," katanya. (12/04)

Kemudian soal cap jempol saksi yang bersangkutan tidak merasa membubuhi cap jempol namun ada dan dijadikan dasar untuk menerbitkan sertifikat an. Abdul Rajak.

"Masalah tetangga perbatasan dan yang berkaitan dengan di lapangan itu sudah menjadi tugas panitia ukur dari BPN". Kata Sunaryo (12/04).