Bungo – Tambang emas Ilegal sangat menggiurkan di mana saat ini harga emas terus meningkat membuat nafsu pemodal untuk terus menyiasati supaya dapat beroperasi, mereka tak perduli dengan dampak hukum dan lingkungan yang ada diotak hanya uang dan uang.


Aktifitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) terus dilakukan diarea sekitar bandara desa Sungai Buluh kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo provinsi Jambi. Penambangan emas ilegal tersebut dilakukan sudah bertahun-tahun dan mendapatkan keuntungan yang fantastis, tetapi perlu diketahui penambangan ilegal ini tidak akan bisa dilakukan, tanpa adanya kompromi dan koordinasi kepada pihak terkait, di sini juga perlu adanya pembagian peran dan tugas, ada yang menyiapkan lahanya, ada yang menyediakan alat berat, ada juga yang menampung hasil penambangan ilegal (emas), ada juga yang mengatur kordinasi kepada aparat penegak hukum, Ormas, dan LSM agar aman.

Iklan paragrap dua


Salim yang bertugas menadah hasil tambang sekaligus piawai Mengurus kordinasi, sementara Torus alias Talis yang saat ini sebagai PNS turut terlibat sebagai penyedia lahan yang disewakan dengan kesepakatan 25%, kemudian Randa yang berperan sebagai pengada alat untuk menambang dan mendapatkan perintah dari Salim, Jadi Salim merupakan aktor utama Sebagai pembeli hasil tambang dengan diwajibkan agar menjual harus kepada salim, Salim juga yang mengatur kordinasi kepada pihak terkait agar aktivitasnya berjalan aman dan dilindungi.

Ketika di konfirmasi oleh awak media, Salim, Torus alias Talis tidak menjawab dan terkesan menantang seolah olah sudah ada yang melindunginya. "Anda mau apa, saya usaha biar bisa beli rumah".kata Salim.

Hal ini tentu menjadi sangat yakin bahwa mereka bukan pelaku penambang ecek ecek biasa tetapi pengusaha besar yang menantang siapa saja yang mengusiknya.

iklan sidebar-1

Warga sekitar lokasi merasa tidak nyaman dengan adanya penambangan ilegal ini karena mereka tidak pernah memikirkan aturan dan bahaya lingkungan.


Peraturan dan undang-undang undang-undang bagi penambang emas ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal 35 ayat (1): Setiap kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diusahakan oleh Pemerintah Pusat.