Bungo – Tambang emas Ilegal sangat menggiurkan keuntungannya dimana saat ini harga emas terus melonjak membuat nafsu pemodal untuk terus beroperasi tanpa melihat dampak hukum dan sosial yang ada hanya uang dan uang


Aktifitas penambangan emas tanpa ijin (PETI) terus dilakukan diarea sekitar bandara desa Sungai Buluh kecamatan Rimbo Tengah kabupaten Bungo provinsi Jambi. Penambangan emas ilegal tersebut dilakukan sudah bertahun-tahun dan mendapatkan keuntungan yang pantas, tetapi perlu diketahui penambangan ilegal ini tidak bisa dilakukan tanpa kompromi dan kordinasi juga pembagian peran secara terstruktur. Ada yang menyiapkan lahanya, ada yang menyimpan alat termasuk alat beratnya, ada yang menampung hasil tambang emasnya, dan ada juga yang menawari kordinasi kepada aparat penegak hukum juga mengantisipasi jika ada yang bergejolak dari warga sekitar.


Beberapa pelaku dan penghuni tak terduga, Torus alias Talis sebagai penyedia lahan yang disewakan dengan kesepakatan 25%, kemudian Ted yang berperan sebagai pengada alat untuk menambang atas perintah Salim, kemudian Salim merupakan aktor utama Sebagai pembeli hasil dari penangkapan dengan aturan yang diwajibkan agar menjualnya, Salim juga yang mengatur kordinasi kepada pihak terkait agar aktivitasnya berjalan aman dan dilindungi.

Ketika di konfirmasi oleh awak media para pelaku tak terduga, Salim, Torus alias Talis dan Ted tidak menjawab dan terkesan menantang seolah olah sudah ada yang melindunginya. Hal ini tentu menjadi sangat yakin bahwa mereka bukan pelaku penambangan ilegal biasa tetapi sudah dikalkulasi terlebih dahulu dampak hukum dan risikonya agar tetap mendapatkan keuntungan yang melimpah.

Warga sekitar lokasi merasa tidak nyaman dengan adanya penambangan ilegal ini karena mereka tidak pernah memikirkan aturan dan bahaya lingkungan.

iklan sidebar-1


Peraturan dan undang-undang undang-undang bagi penambang emas ilegal dapat dijerat dengan beberapa pasal, antara lain:

Pasal 158 UU Minerba: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Pasal 35 ayat (1): Setiap kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan yang diusahakan oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku lingkungan hidup dipidana penjara mutu singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00.