TEMBILAHAN, sorotrepublika.com – Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online (PW IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, menyampaikan apresiasi atas dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Datuk Bahar Kamil dari tahanan rumah tahanan negara menjadi Tahanan Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan.
Muridi menilai keputusan tersebut mencerminkan wajah hukum yang tidak hanya berlandaskan aspek normatif semata, tetapi juga mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, serta kondisi objektif terdakwa, khususnya terkait faktor kesehatan dan usia.
“Kami dari PW IWO Riau mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim PN Tembilahan yang telah mengabulkan pengalihan penahanan Datuk Bahar Kamil ke Tahanan Kota. Keputusan ini menunjukkan bahwa hukum tetap berpihak pada prinsip keadilan yang beradab serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” ujar Muridi Susandi.Selasa (16/12/2022).

Ia menegaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi roh utama dalam setiap proses hukum yang berjalan, termasuk dalam penetapan jenis penahanan terhadap seorang terdakwa.
“Pengalihan penahanan bukan berarti menghilangkan proses hukum. Persidangan tetap berjalan, pembuktian tetap dilakukan, namun hak-hak dasar terdakwa sebagai warga negara, termasuk hak atas kesehatan, tetap harus dilindungi,” tambahnya.
Muridi juga berharap agar Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan yang objektif dan proporsional terhadap permohonan pengalihan penahanan yang diajukan oleh terdakwa lainnya, yakni Sudirman Kamil, dengan memperhatikan kondisi kesehatan serta asas kemanusiaan yang sama.
“Kami berharap pertimbangan hukum yang adil dan berimbang juga dapat diberikan kepada Sudirman Kamil. Penegakan hukum yang baik bukan hanya tegas, tetapi juga bijaksana dan manusiawi,” tutup Muridi.
PW IWO Riau, lanjut Muridi, akan terus berkomitmen mengawal proses hukum secara independen dan profesional, serta mendorong pemberitaan yang berimbang, faktual, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik demi terciptanya kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Sidang keenam dalam perkara Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh di Pengadilan Negeri Tembilahan ditutup dengan dikabulkan dan ditetapan atas peralihan terdakwa Datuk Bahar Kamil dari tahanan rumah negara (Lapas) menjadi Tahanan Kota.


