Cariu, Bogor timur, SR — Setelah rame di medsos soal pungutan Pentas seni (Pensi) perpisahan siswa tahun 2025.

Ditahun 2026 pihak MTSN 4 Cariu Kabupaten Bogor yang berlokasi di Kecamatan Cariu - di duga melakukan hal yang sama mungut biaya Pensi dengan nominal yang sama Rp.1,500.000, dengan alasan itu keinginan orang tua siswa yang ingin meriah. Kata salah seorang guru MTSN Cariu (T) saat di konfirmasi (31/4) di ruangan kepala sekolah.

Hal tersebut dirasa sangat membebankan pihak orang tua siswa karena, satu sisi tidak boleh ada pungutan biaya Pensi untuk perpisahan siswa kelas IX (9) baik itu level SD - SMP - SMA/ sederajat sesuai aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah (Pasal 12 huruf b) komite sekolah tidak boleh melakukan pungutan dari peserta didik / orang tua siswa.

Permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan (Pasal 9 ayat 1) yang melarang sekolah dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah/ Pemda melakukan pungutan.

Poin penting terkait larangan pungutan pensi (2026).

iklan sidebar-1
Iklan paragrap lima

~ Larangan Pungutan Wajib: memilik nominal tetap dan tenggat waktu adalah Ilegal.

~ Perpisahan / Wisuda Berbayar berdasarkan aturan terbaru dan temuan Ombudsmen kutipan uang perpisahan , wisuda, atau pentas seni disekolah negri adlah tindakan Maladmintrasi.

Pada aturan pemerintah melalui Permendikbud sudah jelas dilarang mengutip/ memungut uang untuk Pensi dan lain sebagainya yang tertera pada point - point Permendikbud dan surat Edaran pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Sementara komite MTSN 4 Cariu tidak dapat dihubungi dan belum memberikan tanggapan perihal tersebut.