BUNGO, SR – Tugas TNI adalah menjaga keamanan, keutuhan, dan keamanan negara Indonesia, serta melindungi warga negara dari ancaman luar dan dalam negeri. TNI juga membantu pemerintah dalam pembangunan nasional dan menjaga stabilitas keamanan.
Oknum TNI, Serma AP yang bertugas di Desa Mangun Jayo, Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo, di bawah naungan Koramil 416-01/Rantau Pandan Kodim 0416/Bute diduga terlibat penambangan emas iligal dan tanpa ijin dan sepengetahuan Pimpinannya.
Menurut sumber yang kami dapat, Serma AP mendapatkan bagian Jatah juga keuntungan karena sebagai penyedia alat Dongfeng, lokasi penambangan emas ilegal di daerah Sungai Bulu, kecamatan Rimbo tengah kabupaten Bungo yang lokasinya dekat Bandara Muara bungo Provinsi Jambi.
Menjadi sorotan publik mengingat aktivitas tambang terus dilakukan, pekerjaan merasa nyaman dan terlindungi, mereka yakin tidak akan bisa dihentikan apa lagi diproses secara hukum karena ada keterlibatan oknum TNI.
Penambangan ilegal di Kabupaten Bungo dan aparat penegak hukum terkesan mandul dan tutup mata Membuat para pelaku merasa terlindungi dan terus mendapatkan keuntungan tanpa memperdulikan dampak lingkungan dan kerugian negara meskipun Aktifitas penambangan ilegal dapat dijerat hukum, baik pidana maupun perdata.
Secara hukum perbuatan yang dilakukan oleh kelompok penambang dan keterlibatan oknum TNI, menurut aturan hukum walupun aktivitas tambang sudah berhenti pelakunya tetap bisa dilaporkan dan diproses kepada pihak berwajib, baik sebagai penadah, penyedia alat, penyedia lahan dan yang melindungi aktivitas tersebut.
Danramil dan Dandim semestinya bertanggung atas prilaku oknum Babinsa AP yang seharusnya tidak boleh terlibat dan menerima keuntungan pribadi dari hasil tambang ilegal, Jika oknum TNI tersebut terbukti dalam penambangan ilegal, konsekuensinya bisa sangat serius, seperti:
Pidana: Anggota TNI yang terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal KUHP, seperti pasal 15 tentang tindak pidana korupsi atau pasal 385 tentang penipuan.
Pemecatan: Anggota TNI yang terbukti terlibat dapat dipecat dari dinas militer.


