BOGOR – Pegadaian tidak resmi alias ilegal bisa dibawa ke ranah hukum. Di Indonesia, pengadaian ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pegadaian ilegal dapat melaporkan ke pihak berwajib, seperti polisi atau kejaksaan, dengan membawa bukti-bukti yang cukup, seperti:
- Surat perjanjian pegadaian
- Bukti transfer uang
- Rekaman percakapan dengan pengadai
- Foto atau video yang menunjukkan kegiatan pegadaian ilegal
Pihak yang berwajib akan melakukan investigasi dan jika terbukti melakukan pengadaian secara tidak sah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
_Berapa tahun ancaman hukumannya?_
Seseorang dengan uang Rp. 25.000.000 dapatkan pembayaran dengan cara menikmati Rp. 1.400.000 per bulan dari dua kamar yang disewakan ke orang lain. Selama 11 bulan pembayaran lancar hingga sampai ke bulan 12 tidak ada pembayaran. Lalu 3/1/2026 diterima oleh si pemimjan uang sebesar Rp. 18.000.000, namun masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000.
_Apakah ini ada indikasi praktik gadai ilegal alias rentenir? Mengingat si pemilik uang sudah menerima Rp. 33.400.000._


