KLATEN — Secara umum, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) tidak menentukan tarif kuasa atau honorarium pengacara sebagaimana kantor hukum komersial, karena fungsi utama LBH adalah memberikan bantuan hukum gratis (pro bono) bagi masyarakat tidak mampu. Perlu dibedakan antara LBH yang memberikan bantuan hukum gratis dengan kantor pengacara profesional. LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Fokus memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan. Mereka tidak memungut biaya honorarium pengacara, namun seringkali ada biaya operasional yang tidak memberatkan dan berlebihan yang harus ditanggung oleh penerima bantuan hukum.
Dugaan Kasus penipuan dan intimidasi yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pengacara yang katanya bernaung di LBH Solo Raya.
Inisial ( W ) mengaku sebagai korban dari Sigit, awalnya ( W ) menitipkan satu unit mobil Agya kepada Sigit namun pada saat unit mau diambil oleh ( W ) ternyata sudah dipindah tangankan ke orang lain. Disinyalir ada niat jahat dari Sigit untuk menghindari tanggung jawab, ia seolah olah memberikan solusi dengan cara memperkenalkan seseorang untuk membantu agar haknya bisa kembali atau paling tidak dikemudian hari tidak ada urusan atau masalah dengan finance atau pihak pihak lain yang berkaitan dengan unit tersebut.
Seseorang yang bernama Ari Takeshi diperkenalkan oleh Sigit untuk membantu menyelesaikan masalahnya, konon Ari Takeshi yang katanya berprofesi sebagai pengacara yang bernaung di LBH Solo Raya. Sayangnya dalam perjalanan penanganan ( W ) merasa kecewa dengan adanya biaya biaya yang diminta, sementara kasus malah tambah rumit.
penerima kuasa merupakan tugas mulia dan bentuk kepercayaan untuk menjalankan wewenang, dengan tujuan itikad baik dan tidak boleh seenaknya apa lagi menyalagunakan wewenang yang berdampak hukum serius bagi pemberi kuasa.
Aritakesih diduga disiapkan oleh Sigit untuk menjebak ( W ) seolah olah untuk mengurus, W dimintai dan telah membayar uang sebesar Rp. 24.000.000.00,- (dua puluh empat juta rupiah) lebih, untuk tujuan menyelesaikan masalah tersebut. Namun ternyata justru Aritakesih tidak menjadi kuasa dalam penanganan ( W ), yang terjadi justru orang lain yang menjadi kuasanya. Jelas disini ada kejanggalan dan menimbulkan pertanyaan? 1. Aritakesih tidak ada didalam kuasa padahal ia telah menerima uang tersebut? 2. Uang yang diterima katanya akan menjamin masalah beres? 3. Apakah ada perintah atau sepengetahuan pimpinan LBH Solo Raya uang yang diminta dan diterima Aritakesih?
Penyalahgunaan Wewenang (POA Abuse): Penipuan kuasa (Power of Attorney/POA) sering melibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang diberi kuasa,
Jika benar jelas melanggar dan dapat diancam dengan Pasal Penipuan, Jika penerima kuasa menggunakan tipu muslihat untuk menguntungkan diri sendiri, mereka dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sampai berita ini diturunkan kami masi membutuhkan konfirmasi kepada pihak pihak terkait. (Tim/Red)



