SOROTREPUBLIKA, BOGORKOTA – Seorang pria berinisial DK, yang baru berusia sekitar 18 tahun, mengaku mengalami dugaan pelanggaran, intimidasi, serta tekanan psikologis setelah dikatakan melakukan perzinahan tanpa disertai bukti hukum yang sah. Atas peristiwa tersebut, DK akan membuat laporan resmi ke pada pihak yang berwajib.
Kuasa hukum yang akan mendampingi DK, menyampaikan bahwa mengingat saat ini tengah mempelajari secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang dialami kliennya, termasuk dugaan kekerasan fisik, intimidasi, merekam pengakuan di bawah tekanan, serta keabsahan sebuah surat yang dinilai bermasalah.
Menurut keterangan kuasa hukum, tuduhan perzinahan tersebut dikaitkan dengan inisial “AAP, yang disebut sebagai suami dari perempuan yang sebelumnya menjalin komunikasi dengan DK. Tuduhan tersebut disebut-sebut terjadi pada September 2025, namun hingga kini DK menyatakan tidak pernah memperlihatkan bukti berupa foto, video, maupun saksi yang secara langsung melihat terjadinya hubungan badan sebagaimana yang disodorkan.
DK menjelaskan, permasalahan bermula dari komunikasi melalui pesan singkat dan panggilan video dengan seorang perempuan yang mengaku telah berstatus janda. Komunikasi tersebut, menurut DK, berlangsung atas dasar suka sama suka dan tanpa adanya hubungan badan apa lagi berzinah.
Situasi berubah ketika komunikasi tersebut diketahui oleh suami perempuan yang bersangkutan, yakni AAP. Telepon genggam kemudian diperiksa dan isi percakapan dijadikan dasar untuk menuduh DK telah melakukan perzinahan.
Pada tanggal 13 Januari 2026, DK dipanggil untuk datang di salah satu rumah warga.
Di lokasi tersebut, DK yang saat itu masih berusia sangat muda, mengaku didesak oleh sejumlah pihak, termasuk suami perempuan, Ketua RT, Ketua RW setempat, serta beberapa Saksi lainnya, untuk mengakui telah melakukan perzinahan sebanyak tiga kali.
Karena tidak mengakui tuduhan tersebut, DK menyebut dirinya mengalami intimidasi serta dugaan kekerasan fisik berupa pemukulan dan penamparan.
Pengakuan yang direkam melalui video telepon genggam disebut dilakukan dalam kondisi tertekan.
Selain itu, berdasarkan informasi dari DK, katanya terdapat kejanggalan dalam pembuatan surat perjanjian ganti rugi.



